KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2014/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) Pergub Jambi No. 47 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2015, perlu menetapkan Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian di Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2015;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; 4 UU No.18 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.68 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2005; PERMEN Pertanian No.08/Permentan/SR.140/2/2007; PERMEN Pertanian No.40?Permentan/OT.140/4/2007; PERMEN Pertanian No.28/Permentan/SR.130/5/2009; PERMEN Perdagangan No.15/M-DAG/PER/4/2013; PERMEN Pertanian No.130/Permentan/SR.130/11/2014; PERGUB Jambi No.47 Tahun 2014.
Perbup Ini mengatur mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2015, meliputi; Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Realokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
8 hlmn;5 lmpiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengaturan Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam Untuk Musim Tanam Tahun 2014/2015 Di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa agar penggunaan air dapat dimanfaatkan secara
efektif dan efisien bagi tanaman yang telah dipola dan
direncanakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
rakyat pada umumnya dan khususnya para petani, maka
perlu disusun Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan
. -
Rertcana Tata Tanam;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal
tentang Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan Rencana
Tata Tanam Untuk Musim Tanam Tahun 2014/2015 Di
Kabupaten Tegal;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pedoman Pengaturan Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam Untuk Musim Tanam Tahun 2014/2015 Di Kabupaten Tegal
yang meliputi
Pembagian Golongan Sawah, Waktu Tanam, Sistem Pembagian Dan Pemberian Air, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan penyaluran Serta harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi di beberapa Kecamatan, telah terjadi peningkatan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan bulan Nopember Tahun 2014, maka guna tertib administrasi dan kelancaran penyaluran, perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 dengan menetapkan dalarn Peraturan Bupati.
I. Un'dang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411;
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5973);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 51 70);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
12. Petaturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 /Permentan/ OT.140 / 4 /2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/ atau Jasa;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 491);
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011 ten tang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 664);
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M- DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaiuran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian 122/Permentan/SR.130/ 11/2013 tentang Nomor
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
20. Keputusan Menteri Pertanian 237 /Kpts/OT.210/4/2003 tentang pedoman Pengawasan, Pengadaan, peredaran Pupuk An-Organik;
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An-Organik;
22. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 55 Seri E);
23. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan clan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabu paten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 48).
Ketentuan dalam Lampiran Lampiran II Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 48), diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 103/Permentan/SR.130/8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013, dan berdasarkan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2013, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lebong Nomor 05 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 8 Tahun 1999
3. UU Nomor 39 Tahun 2003
4. UU Nomor 18 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU nomor 12 Tahun 2011
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
9. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8/Permentan/SR.140/2/2007
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 103/Permentan/SR.130/8 tahun 2014
15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006
19. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2013
20. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 23 Tahun 2014
21. Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor A,58.XX Tahun 2011
22. Peraturan Bupati Lebong Nomor 05 Tahun 2014
Materi Pokok :
Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan Pupuk Bersubsidi , Bupati dapat melakukan penyesuaian berdasarkan lokasi, jenis, dan waktu kebutuhan pupuk yang menjadi prioritas di wilayah masing-masing. Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian oleh penyalur di Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang berlaku. Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian oleh penyalur di Lini IV ke petani atau kelompok tani diatur sebagai berikut :
a. Penyaluran pupuk bersubsidi oleh Penyalur di Lini IV berdasarkan RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya.
b. Penyaluran pupuk bersubsidi memperhatikan kebutuhan kelompok tani dan alokasi di masing-masing wilayah.
Untuk kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di Lini IV ke petani atau kelompok tani, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lebong melakukan pendataan RDKK di wilayahnya, sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian pupuk bersubsidi sesuai alokasi.
Optimalisasi pemanfaatan pupuk bersubsidi ditingkat petani/kelompok tani dilakukan melalui pendampingan penerapan pemupukan berimbang spesifik lokasi oleh penyuluh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2014.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi pupuk dengan harga wajar sampai pada tingkat petani, perlu memberikan subsidi pupuk serta penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kebutuhan Pupuk Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4 / 2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nornor 73 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Pupuk Bersubsidi
Bab III Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi
Bab IV Realokasi Pupuk Bersubsidi
Bab V Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Bab VI HET dan Kemasan Pupuk Bersubsidi
Bab VII Pengawasan
Bab VIII Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 36 Tahun 2014
KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - TA 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2014/NO.132
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 63 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan alokasi Kebutuhan pupuk bersubdidi sektor pertanian Kabupaten Batang Hari TA 2014, maka perlu mengubah Lampiran Perbup Batang Hari No. 63 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Lampiran atas Perbup Batang Hari No. 63 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; Perpres No. 77 Tahun 2005
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Lampiran atas Perbup Batang Hari No. 63 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian TA 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
Mengubah Lampiran I s.d. Lampiran VII
4 hlmn; 7 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 36 Tahun 2014
PERBUP Kab. Mempawah No. 46 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pontianak Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Puouk Bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2014 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1990, UU No.12 Tahun 1992, UU No.8 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.8 Tahun 2001, PP No.58 Tahun 2014, Perpres No.77 Tahun 2005, Perda No.1 Tahun 2010, Pergub No.65 Tahun 2013, Pergub No.27 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman dan 22 halaman lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2014 Nomor 36
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor
130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahxin Anggaran
2015, maka perlu menetapkan kembaH kebutxihan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten
Muna Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten
Muna Tahun Anggaran 2015
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822).
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
7. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 12).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI,
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI,
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI,
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Tahun 2014/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Pengendalian Harga Beras di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a.
b.
c.
bahwa beras merupakan pangan pokok masyarakat Kabupaten Rembang yang perlu dijaga stabilitas harga dan ketersediaannya;
bahwa untuk menjamin stabilitas harga beras di Kabupaten Rembang ditempuh melalui pelaksanaan strategi pengendalian harga beras di Kabupaten Rembang;
bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Pengendalian Harga Beras di Kabupaten Rembang;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) );
4. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234 );
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227 , Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5360 );
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558 );
14. Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2005 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 149/Kpts/OT.140/3/2005 tentang Pedoman Umum Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) untuk Pengendalian Harga Gabah / Beras di Tingkat Petani Tahun 2004;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 32);
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 149/Kpts/OT.140/3/2004 tentang Pedoman Umum Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) untuk Pengendalian Harga Gabah/Beras di Tingkat Petani Tahun 2004;
19. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 147 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
22. Peraturan Bupati Rembang Nomor 036 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 36);
23. Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pasar Murah di Kabupaten Rembang Tahun 2012 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 12 );
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mekanisme Pengendalian Harga Beras di Kabupaten Rembang dilakukan melalui :
a. Penjaminan Ketersediaan Stock Beras;
b. Pemantauan dan Evaluasi Harga Beras;
c. Operasi Pasar
Dinperindagkop dan UMKM secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi harga beras. Harga dan Ketersediaan Stok Beras yang dipantau meliputi
a. beras kualitas premium
b. beras kualitas medium
Hasil pemantauan harga beras dan evaluasinya dipublikasikan kepada masyarakat umum melalui Pos Informasi Pasar dan Perdagangan Kabupaten Rembang. Dalam hal terjadi lonjakan harga beras di tingkat konsumen, Dinperindagkop dan UMKM melakukan tindakan stabilisasi harga melalui operasi pasar. Operasi Pasar dilakukan berdasarkan analisis hasil pemantauan dan evaluasi harga beras. Guna melaksanakan strategi pengendalian harga beras perlu dibentuk Tim Pengendalian Harga Beras.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Tuban 2014 Seri E Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 49 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Tuban TA 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat