Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 34 Tahun 2014

Strategi Pengendalian Harga Beras di Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Mekanisme Pengendalian Harga Beras di Kabupaten Rembang dilakukan melalui : a. Penjaminan Ketersediaan Stock Beras; b. Pemantauan dan Evaluasi Harga Beras; c. Operasi Pasar Dinperindagkop dan UMKM secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi harga beras. Harga dan Ketersediaan Stok Beras yang dipantau meliputi a. beras kualitas premium b. beras kualitas medium Hasil pemantauan harga beras dan evaluasinya dipublikasikan kepada masyarakat umum melalui Pos Informasi Pasar dan Perdagangan Kabupaten Rembang. Dalam hal terjadi lonjakan harga beras di tingkat konsumen, Dinperindagkop dan UMKM melakukan tindakan stabilisasi harga melalui operasi pasar. Operasi Pasar dilakukan berdasarkan analisis hasil pemantauan dan evaluasi harga beras. Guna melaksanakan strategi pengendalian harga beras perlu dibentuk Tim Pengendalian Harga Beras.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Strategi Pengendalian Harga Beras di Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
13 September 2014
Tanggal Pengundangan
13 September 2014
Tanggal Berlaku
13 September 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.34
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 182 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan