Perbidangan, TUGAS FOKOK DAN FUNGSI STAF ArrLI BUPATI JENEPONTO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2015/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIDANGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI JENEPONTO
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) dan (a)
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2O08
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jeneponto, perlu di tetapkan Pembidangan, Tugas
Pokok dan Fungsi Staf Ahli Bupati Jeneponto;
bahwa Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 1 Tahun 2OO9
tentang Pembidangan, T[gas Pokok dan Fungsi Staf Ahli Bupati
Jeneponto tidak sesuai lagi dengan kondisi urusan
penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini sehingga perlu
diadakan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Jeneponto.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaga
Negara Republik Indonesia Nomor 1822l.;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 523fl;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tatrtbahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol4 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2Ol4
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor
a5e3);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OA7 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47371;
2.
3.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OOT tentang organisasi Perangkat Daerah (kmbaran Negara Repubhl
Indonesia Tahun 2oor Nomor 89, Tambahan t embaran N.g".a
Republik Indonesia Nomor 474ll;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang pedoman
Erraluasi Penyelenggaraan pemerintahan Daerah lrc*baran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2oog Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor agls); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2OOT tentang Petunjuk Teknis Penataan organisasi perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2oor tentang
Petunjuk Tekhnis Penataan organisasi perangkat Daerah
(Berita Negara Tahun 2OO7 Nomor S37);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2oog tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 23 Tahun 2oar tentang pedoman Tata cara
Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2Ot4 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor L87);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2OO8 Nomor 188) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2Ol4
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Jeneponto Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretartiat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol4 Nomor
228).
MEMUTUSKAIT:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TEITTANG PEMBIDAIIGAN, TUGAS
POKOK DAN FUNGSI STAF A}ILI BUPATI JENTPONTO
BAB I
I(ETINTUAN T'MUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Jeneponto dan Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Perangkat Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah Daerah yang
bertanggung jawab kepada Bupati dan membantu Bupati dalam
penyelengaraan Pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas
Daerah dan Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan
sesuai dengan kebutuhan daerah.
4. Sekretaris Daerah yant selanjutnya sebut Sekda adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Jeneponto.
5. Staf Ahli adalah Staf AhIi Bupati Jeneponto.
BAB II
PTMBIDANGAII STAF AIILI
Pasal 2
Jabatan Staf Ahli terdiri :
a. Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan;
b. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
c. Staf Ahli Bidan[ Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat;
d. Staf Ahli Bidan[ e.ng.*bangan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam;
e. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan'
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI STAF ATILI
Bagian Pettama
Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan
Pasal 3
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
pasal 2 huruf a, mempunyai tugas memberikan tetaahan kepada Bupati
berkaitan dengan urusan-urus€Ul hukum dan pemerintahan.
(2) Dalam menyelengarakan
Ahli mempunyai fungsi :
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf
a. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas bidang hukum dan
pemerintahan;
b. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas bidang hukum dan
pemerintahan;
c. Pemberian telahaan, saran dan pertimbangan kebijakan bidang hukum
dan pemerintahan kepada Bupati dan Wakil Bupati;
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan
sesuai tugas dan fungsinya.
Wakil Bupati
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a. Mengkoordinasikan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan
pelaksanaan tugas bidang Hukum dan Pemerintahan serta memberikan
telahan kepada Bupati;
b. Menginventarisir perrnasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan bidang hukum dan Pemerintahan serta mencarikan solusi dan
petunjuk pemecahan masalahnya melalui telahaan yang disampaikan
kepada Bupati;
c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermaslahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan bidang
Hukum dan Pemerintahan;
d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan
pemerintah daerah;
e. Menlrusun laporan hasil kajian bidang Hukum dan Pemerintahan;
f. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelanca.ran
pelaksanaan tugas;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati;
Bagian Kedua
Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanar,
Pasa1 4
(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada pasal 2
huruf b, mempunyai tugas memberikan telahaan kepada Bupati berkaitan
dengan urusan - urLrsan politik dan keamanan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf
Ahli mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas bidang Politik dan Keaman€rn;
b.Pemantauandanevaluasipelaksanaantugas-tugasbidangPolitikdan
Kearnanan;
c. Pemtrerian Telaahan, Saran dan pertimbangan kebijakan bidang Politik dan
Keamanro fttp"a"-g"pati dan Wakil Bupati;
d. penyelenggaraan tugas ,,[*y;; J6.ik,i'oleh Bupati dan wakil Bupati
sesuai aen-gan tugas dan fungsinyl'
(3) Rincian tugas'seL"gli*"rr" ai*it."d pada ayat (1), sebagai berikut :
a. Mengtr<oordinasikan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan
pelaksanaan tugas big^"g* P"iitit' a"" Keamanan serta memberikan
'telahaan kepada Bupati; -^i^r^^- i7^nd herkeitan denqan
b.Menginventarisirpermasalahan-permasalahanyangberkaitandengat
pelaksan"r, UiO"rg politik dan f.r*"tr, t.ti,- memberikan telahaan
c.frHf:It#X"hanpertimbangan.ke.padaP't-11111::1:ff:*?:f#;
permasalahan afctuaf y;; ierkaiian aengan pelaksanaan kebijakan
bidang Politik dan Keamarlan;
d. Me.ganalisis tingkat r"*i*i."Li masyarakat terhadap penerapan kebijakan
pemerintah daerah;
e. Menyusurrl*por* hasil kajian bidalg Politik dan Keamanan;
f. Melakukan koordinasi a."ga, unil terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
g. tvtelaksanak*r, tirgru lain yang diberikan oleh Bupati dan wakil Bupati'
Bagiaa Ketiga
Staf Ahli Bidang Sumber Daya lfiaausia dan KeseJahteraan Mas5rarakat
Pasal 5
(1) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat
sebagaimana dimlaksud pada Pasal 2 huruf c, mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada eupaii berkaitan dengan urusan-urusan Sumber Daya
Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Staf
Ahli mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian Pelaksanaan tugas-tugas bidang SDM dan
Kesej ahteracur Masyarakat;
b. Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan tugas-tugas
Ke sej ahteraan Masyarakat;
bidang SDM dan
c. Pemberian Telaahan, saran dan pertimbangan kebijakan bidang SDM dan
Kesejahteraan Masyarakat kepada Bupati dan Wakil Bupati;
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Rincian tugas sebagaimana dirnaksud pada" ayat (1), sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikarl permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas bidang SDM dan Kesejahteraan Masyarakat serta
memberikan telaahan kepada Bupati;
b. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan bidang SDM dan Kesejahteraan Masyarakat serta mencarikan
solusi dan petunjuk pemecahan masalahnya melalui telaahan yang
disampaikan kepada Bupati;
c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermasalahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan
bidang SDM dan Kesejahtraan Masyarakat;
d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan
pemerintah daerah;
e. Menyusun laporan hasil kajian bidang SDM dan Kesejahteraan
Masyarakat;
f. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugasl
g. Mehksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati
(1) Staf Ahli Bidang Pengempangan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
sebagaim*rr. Ji*?tsud-pada Plsal 2 huruf d, mempunyai tugas memberikan
telaahan f..p"A" eupaii berkaitan dengan urusan-urusan pengembangan
infrastruktur dan sumber daya alam'
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)' Staf
Ahli memPunYai fungsi;
a. Pengkoord.inasian pelaksanaal tugas-tugas bidang Pengembangan
Infrastruktur dan Sumber Daya Alam;
b. pemantauan dan evaluasi peiaksanaan tugas-tugas bidang Pengembangan
Infrastruktur dan Sumber Daya Alam;
c. Pemberian Telaahan, ""."i dan pertimbangan kebijakan bidang
Pengembangan Infrastruktur dan sumber Daya Alam kepada Bupati dan
Wakil BuPati;
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya'
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai-berikut:
a. Mengkoordinasifan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas bidang Pengembang€.n Infrastruktur dan Sumber Daya
aUm serta memberikan telaahan kepada Bupati;
b. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan bidang Pengembangan Infrastruktur dan sumber Daya Alam
serta mencarikan iolusi- dan petunjuk pemecahan masalahnya melalui
telaahan yang disampaikan kepada Bupati;
c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermasalahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan
bidang Pengembangan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam;
d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan
Pemerintah Daerah;
Menyusun Laporan hasil kajian bidang Pengembangan Infrastruktur dan
Sumber Daya Alam;
Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati.
Bagian Kelima
Staf Ahli Bidang tkonomi dan Keuangau
Pasal 7
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan sebagaimana d.imaksud pada pasal 2
huruf e, mempunyai tugas memberikan Telaahan kepada Bupati berkaitan
dengan urusan-urusan ekonomi dan keuangan.
(2) Dallm menyelenggarakan Tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Staf Ahli mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian pelaksanaan
Keuangan;
Tugas-tugas Bidang Ekonomi dan
b. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas Bidang Ekonomi dan
Keuangan;
c. Pemberian telaahan, saran dan pertimbangan kebijakan Bidang Ekonomi
dan Keuangan kepada Bupati dan Wakil Bupati;
d- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
e.
f.
L ,3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), sebagai berikut :
-\*- a. Mengkoordinasikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksan&an tugas Bidang Ekonomi dan Keuangan serta memberikan
telaahan kepada Bupati;
b. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan Bidang Bkonomi dan Keuangan serta mencarikan solusi dan
petunjuk pemecahan masalah melalui telaahan yang disampaikan kepada
Bupati;
c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermasalahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan Kebijakan
Bidang Ekonomi dan Keuangan;
d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan
Pernrerintah Daerah;
e. Men5rusun laporan hasil kajian Bidang Ekonomi dan Keuangan;
f. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati da-re Wakil Bupati.
Pasal 8
Dalam pelaksanaan tugas, Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
BAB tV
KBTTI{TUAI'I PEITUTUP
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Jeneponto
Nomor 1 Tahun 2AO9 tentang Pembidangan, T\rgas Pokok dan Fungsi Staf Ahli
Bupati Jeneponto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 1O
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengund€mgan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan Sadan Pengelola Rumah sakit
Umum Daerah Soeselo Kabupaten Tega! telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Sadan Pengelola Rumah Sakit Umum
Daerah Dokter Soeselo Kabupaten T egal ( Lembaran Daerah Kabupaten
Tega! Tahun 2003 Nomor 15); bahwa Sadan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo
Kabupaten T egal telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Penuh ; bahwa mendasarkan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah
diatur dengan Peraturan Bupati ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Tegal tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06
T ahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola
Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 T ahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Oaerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten T egal Nomor 06 T ahun 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003 dicabut.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya lokal
agar memberikan manfaat bagi perkembangan
perekonomian daerah dan kemanfaatan umum,
diperlukan penganekaragaman konsumsi pangan; bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan,
keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan
yang cukup, beragam, bergizi seimbang, aman dan
terjangkau oleh daya beli masyarakat, perlu adanya
penganekaragaman konsumsi pangan berbasis
sumber daya lokal; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal, perlu mewujudkan
penganekaragaman konsumsi pangan sebagai dasar
pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan
kualitas sumber daya manusia dan pelestarian
sumber daya alam secara terarah dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perencanaan dan pelaksanaan, program melati harum untuk gizka dan rangga, bank sayuran, P2L, pengembangan bisnis dan industri pangan lokal, sosialisasi dan promosi, monitoring, evaluasi dan pengendalian, tim teknis, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Dan Penanggulangan Pelacuran
ABSTRAK:
bahwa pelacuran merupakan per
buatan yang tidak sesuaj dengan
norma-norma daJam kehidupan
masyarakat dan dapat mengganggu
keamanan, ketentraman serta ketertiban bermasyarakat; ahwa dJsamping upaya Jarangan dan
penanggu1angan, perlu dilakukan
usaha-usaha pencegahan timbulnya
pelacuran agar tjdak berkembang
dan meluas kegiatannya; hahwa untuk maksud tersehut diatas
perlu adanya aturan mengenai
Jarangan dan penangguJangan pela
curan yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peratu-ran Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang larangan dan penangulangan pelacuran, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaran Daerah Dan Berita Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan keresmian
pernberlakuan, daya ikat serta pengumuman kepada
masayarakat atas Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati,
telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Demak Nomor 8 Tahun 1986 tentang Penerbitan Lembaran
Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak ; bahwa dengan berlakunya Undang-undnng Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 8 Tahun 1986 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak : bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b diatas, maka di pandang perlu menetapkan pengaturan tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Demak dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 21 Tahun 2001; Kepmendagri No 22 Tahun 2001; Kepmendagri No 23 Tahun 2001; Kepmendagri No 24 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaran daerah, berita daerah, tata cara pengundangan dan pengumuman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2004.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008
UUDrt No. 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pidie dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Pidie di Aceh
ABSTRAK:
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2006.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Pidie di Aceh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain tanggal pembentukan, cakupan wilayah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Pidie.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pidie dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
urusan - pemerintahan - yang - menjadi - kewenangan - pemerintahan - daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2008/07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengatur dan meengurus unsur Perda dan Melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No. 38 Tahun 2007 maka perlu membentuk Perda tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Unsur Pemerintahan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2008.
5 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat