LEMBARAN DAERAH DAN BERITA DAERAH
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaran Daerah Dan Berita Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan keresmian
pernberlakuan, daya ikat serta pengumuman kepada
masayarakat atas Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati,
telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Demak Nomor 8 Tahun 1986 tentang Penerbitan Lembaran
Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak ; bahwa dengan berlakunya Undang-undnng Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 8 Tahun 1986 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak : bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b diatas, maka di pandang perlu menetapkan pengaturan tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Demak dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 21 Tahun 2001; Kepmendagri No 22 Tahun 2001; Kepmendagri No 23 Tahun 2001; Kepmendagri No 24 Tahun 2001;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaran daerah, berita daerah, tata cara pengundangan dan pengumuman.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2004.
- 6 hal
|