Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Pengaduan Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
a. bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partipasi atau peran serta masyarakat dalam pengawasan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih; b. bahwa pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik, cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan; c. bahwa dalam rangka efektivitas penanganan pengaduan masyarakat dipandang perlu menyusun tata kelola pengaduan masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Pengaduan Masyarakat Pada Satuan Polisi Pamong Praja.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 44 Tahun 2010; PERDA No. 5 Tahun 2016; PERBUP No. 53 Tahun 2016.
Tata Kelola Pengaduan Masyarakat Pada Satuan Polisi Pamong Praja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 24, LN.1960/NO.117, bphn.go.id : 2 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengubahan Dan Tambahan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 1959 (Lembaga - Negara 1959 No. 15) Tentang Dewan Ekonomi Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1960.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
penegakan disiplin dan peningkatan kinerja Pegawai Negeri
Sipil agar lebih optimal, berdaya guna dan berhasil guna perlu
mengatur kembali ketentuan jam kerja bagi Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser
Utara;
dasar hukum;UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 7 Tahun 2002;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014;PP No 53 Tahun 2010;Permendagri No 59 Tahun 2008;
Pasal 2
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang sesuai ketentuan jam kerja dengan mengisi
daftar hadir elektronik (finger print) dan/atau daftar hadir manual pada
masing-masing unit organisasi.
(2) Kewajiban mengisi daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk pegawai yang melaksanakan tugas belajar, atau ditugaskan
secara tetap di lapangan yang tidak memungkinkan untuk melakukan absensi
pada PD.
(3) Pengisian daftar secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebagai back up data dan untuk mengantisipasi hal berupa:
a. perangkat dan sistem pencatatan kehadiran secara elektronik mengalami
kerusakan atau tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem pencatatan kehadiran secara
elektronik;
c. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem pencatatan
kehadiran secara elektronik; dan/atau
d. terjadi bencana alam sehingga pencatatan kehadiran dan kepulangan tidak
dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Pasal 3
(1) Jam kerja Pegawai ditetapkan sebagai berikut:
a. Jam kerja untuk 5 (lima) hari kerja:
1. hari Senin sampai dengan hari Kamis, dimulai pukul 07.30 WITA hingga
pukul 16.00 WITA.
2. hari Jum’at, dimulai pada pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.00 WITA.
b. Jam kerja untuk 6 (enam) hari kerja:
1. hari Senin sampai dengan hari Kamis, dimulai pukul 07.30 WITA
hingga pukul 14.30 WITA.
2. hari Jum’at, dimulai pada pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.00 WITA.
3. hari Sabtu, dimulai pada pukul 07.30 WITA hingga pukul 13.30 WITA.
Pasal 8
(1) Jenis daftar hadir pegawai terdiri dari :
a. Daftar hadir Finger print (sidik jari);
b. Daftar hadir harian/manual.
(2) Format daftar hadir harian/manual untuk 5 (lima) hari kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, sedangkan
untuk 6 (enam) hari kerja disesuaikan harinya
Pasal 10
(1) Pencetakan daftar hadir elektronik atau rekapitulasi lembaran daftar hadir
dilakukan setiap bulan oleh pengelola data selanjutnya diserahkan kepada
pejabat penanggung jawab.
(2) Pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
verifikasi hasil cetak daftar hadir komputer atau lembaran daftar hadir.
(3) Verifikasi hasil cetak daftar hadir komputer atau lembaran daftar hadir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Kepala PD sebagai
salah satu dasar penilaian kedisiplinan Pegawai dan menjadi dasar
pembayaran TPP PNSD yang bersangkutan berdasarkan ketentuan Peraturan
Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Daerah.
(4) Bagi Pegawai yang dipekerjakan diluar instansi induknya menyampaikan
rekapitulasi daftar hadir kepada Pimpinan Instansi induk.
(5) Pejabat fungsional tertentu atau pegawai yang bertugas di lapangan (petugas
teknis) yang bekerja menggunakan sistem giliran, pengisian daftar hadir
diatur oleh Kepala PD yang bersangkutan dengan berpedoman pada Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
15hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2008
pelaksanaan peraturan daerah kabpaten bone bolango nomor 52 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat daerah kabupaten bone bolango
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2008/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 52 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.52 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Badan, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2016/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para penyelenggara Negara termaksud di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang penyempaian LHKPN, tim pengelola LHKPN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai Pada Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan Dan Pelatihan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Mewujudkan Aparat Pemerintah yang bersih, beribawa, dan Bertanggung Jawab.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Perda No. 20 Tahun 2007; Perbup No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Perbup No. 426 Tahun 2012; Perbu No. 42 Tahun 2007; Perbup No. 41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kode Etik Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan kode etik, nilai-nilai dasar, kewajiban dan larangan, sanksi, pelanggaran kode etik, pembentukan mejelis, tugas dan kewajiban majelis, pejabat yang berwewenang memberikan sanksi moral, kewajiban pejabat yang berwewenang memberikan sanksi moral.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2018
DINAS KESEHATAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, maka telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nornor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo;
bahwa dengan adanya evaluasi kelembagaan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 ;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 31 dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 68) diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDARNOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan huruf E nomor 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
b. bahwa berdasarkan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka
Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa untuk melakukan penyesuaian belanja daerah yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah kepada Pihak ketiga/Penyedia Barang dan Jasa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali
Mandar Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021;
UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 64 Tahun 2020;PMK No. 17 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati Polewali Mandar ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
3. Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2021
PEMBENTUKAN ORGANISASI - TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS - SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI- DINAS PENDIDIKAN.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas peraturan Wali Kota Nomor 48 tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah dasar Negeri Pada Dinas pendidikan
ABSTRAK:
Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan, namun dalam rangka efektifitas dan efiesiensi penyelenggaraan pendidikan maka perlu diadakan Penggabungan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri.
UU No 2 Th 1993; UU No 20 Th 2003; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 12 Th 2017; Permendagri No 77 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 11 th 2007; Perda Kota Tangerang No 8 th 2016 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 7 Th 2020; Perwal Tangerang No 58 Th 2016 yg telah diubah dg Perwal Tangerang No 41 Th 2019; Perwal Tangerang No 48 Th 2018.
Perubahan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 48 tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unitb Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 48 Tahun 2018.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2021.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat