Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 6, BN 2023 (802): 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya memastikan pemohon surat keterangan catatan kepolisian menjadi peserta aktif program jaminan kesehatan nasional. Dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan dan perkembangan teknologi, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur mengenai penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan menetapkan batasan yang digunakan dalam pengaturannya. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian. Penerbitan SKCK dilakukan minimal untuk keperluan: 1) melamar pekerjaan; 2) melanjutkan pendidikan; 3) pencalonan Pejabat Publik; 4) pendaftaran prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri atau Aparatur Sipil Negara; 5) pengangkatan Anggota Organisasi Profesi; 6) penerbitan visa; atau 7) pindah kewarganegaraan. Penerbitan SKCK digunakan untuk 1 (satu) jenis keperluan.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1866), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi
Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan - pencabutan
2023
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 4, BN 2023 (512): 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1497).
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas - Kepolisian Negara Republik Indonesia - pencabutan
2023
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 3, BN 2023 (444): 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk efektivitas tertib administrasi dan pengelolaan arsip di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang kesekretariatan dan administrasi umum, perlu mengatur naskah dinas dan tata persuratan dinas yang berlaku di internal Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai naskah dinas dan tata persuratan dinas di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 10, BN 2022 (1121) : 18 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan masyarakat dalam penyelenggaraan kompetisi olahraga maka Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu melakukan pengamanan
UU Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur mengenai Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengamanan penyelenggaraan Kompetisi Olahraga bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas terselenggaranya Kompetisi Olahraga. Peraturan ini mengatur mengenai bentuk dan pelaksana pengamanan, tahapan pengamanan, dan hakikat pengamanan.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
Lampiran file: 18 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepolisian
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemberian - Penghargaan - Kepolisian Negara Republik Indonesia
2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 8, BN 2022 (694) : 3 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pemberian tanda jasa, tanda kehormatan, dan penghargaan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dicabut.
UU Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 280), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kode Etik Profesi - Komisi Kode Etik - Kepolisian Negara Republik Indonesia
2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 7, BN 2022 (597) : 76 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan perubahaan nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat yang berpengaruh pada perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diganti.
UU Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 608); dan
b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 920), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 6, BN. 2022 No. 478 / www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Noor 6 tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 5, BN. 2022 No.428 / www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 4, BN. 2022 No. 310 / www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kebijakan tata kelola data
pemerintah dengan data yang berkualitas, mudah diakses
dan dapat dibagipakaikan antar kementerian/lembaga
melalui satu data Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia mendukung penerapan sistem layanan data
dengan mengintegrasikan data yang dimiliki Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam satu data Indonesia;
b. bahwa pengintegrasian data yang dimiliki Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam satu data Indonesia
bersumber dari data satuan kerja di lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan
dalam satu data Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang
Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4168);
Penyelenggara satu data Polri terdiri dari Pengarah Data, Walidata dan Produsen Data. Pengarah data yaitu Kapolri, Walidata yaitu Divisi TIK Polri, Produsen data yaitu Satker pada tingkat mabes Polri dan Satker pada tingkat kewilayahan.
Satu Data Polri diselenggarakan dengan kegiatan, perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data dan penyebarluasan data.
Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Satu Data Polri dilakukan setahun sekali disampaikan oleh walidata data kepada pengarah data, evaluasi dilakukan oleh tim ahli.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat