Penyelenggara satu data Polri terdiri dari Pengarah Data, Walidata dan Produsen Data. Pengarah data yaitu Kapolri, Walidata yaitu Divisi TIK Polri, Produsen data yaitu Satker pada tingkat mabes Polri dan Satker pada tingkat kewilayahan. Satu Data Polri diselenggarakan dengan kegiatan, perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data dan penyebarluasan data. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Satu Data Polri dilakukan setahun sekali disampaikan oleh walidata data kepada pengarah data, evaluasi dilakukan oleh tim ahli.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat