Peraturan BRIN No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
Peraturan BRIN No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan InovasiNasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir
Peraturan BRIN No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa
Peraturan BRIN No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 13, BN.2021 (1210) : 19 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, perlu dilakukan perubahan kelembagaan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir menjadi Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi (Poltek) Nuklir Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Poltek Nuklir berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pembinaan Poltek Nuklir secara teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pembinaan secara teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Poltek Nuklir mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang teknologi nuklir dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi di bidang teknologi nuklir.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2021
Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi
2021
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 11, BN.2021 (1089) : 16 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. BPPT berada di bawah BRIN dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN yang dipimpin oleh Kepala. BPPT mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021
Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
2021
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 10, BN.2021 (1088) : 10 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset (OR) Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN yang dipimpin oleh Kepala. OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan sosial dan humaniora sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 9, BN.2021 (1087) : 9 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Kebumian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Kebumian.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset (OR) Ilmu Pengetahuan Kebumian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. OR Ilmu Pengetahuan Kebumian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN yang dipimpin oleh Kepala. OR Ilmu Pengetahuan Kebumian mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan kebumian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 8, BN.2021 (1086) : 10 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset (OR) Ilmu Pengetahuan Hayati dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. OR Ilmu Pengetahuan Hayati berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN yang dipimpin oleh Kepala. OR Ilmu Pengetahuan Hayati mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 7, BN.2021 (1085) : 12 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset (OR) Ilmu Pengetahuan Teknik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. OR Ilmu Pengetahuan Teknik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN yang dipimpin oleh Kepala. OR Ilmu Pengetahuan Teknik mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di
bidang ilmu pengetahuan teknik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat