Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1723 Tahun 2002 tanggal 3 Desember 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1724 Tahun 2002 tanggal 3 Desember 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN 2013/ NO 194; PERATURAN.GO.ID : 19 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2012
Permen ESDM No. 21 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Direktorat Pada Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Mencabut
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1065 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Direktorat Pada Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 25, BN 2012/ NO 992; PERATURAN.GO.ID : 16 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dan Direktorat Pada Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2012.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010
Permen ESDM No. 30 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Permen ESDM No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1269.K/023/M.PE/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Proyek Proyek Pembangunan di Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 56, JDIH.ESDM.GO.ID : 18 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2005
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 150 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1915 Tahun 2001 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1066 Tahun 2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1915 Tahun 2001 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 9, BN.2024 (574)/47 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan penataan dan optimalisasi tugas dan fungsi unit pelaksana teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu melakukan penyesuaian tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. bahwa penyesuaian tugas, fungsi, organisasi, dan tata
kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pelaksanaan Jalan Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Wilayah Sungai di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu tentang fungsi Balai Besar Wilayah Sungai, tugas Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, tugas Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air, tugas Bidang Operasi dan Pemeliharaan, tugas Bidang Pelaksanaan , tugas Bidang Operasi dan Pemeliharaan, fungsi Balai Wilayah Sungai, tugas Subbagian Umum dan Tata Usaha, Balai Teknik Rawa, Balai Jembatan Khusus dan Terowongan, Subbagian Umum dan Tata Usaha, tugas Seksi Pelaksanaan Wilayah I dan Wilayah II,
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diubah sebagian
47 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 8, BN.2024 (573)/34 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor
27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27
Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu dilakukan penyesuaian tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. bahwa penyesuaian tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu tentang fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal, tugas Direktorat Irigasi dan Rawa, fungsi Direktorat Irigasi dan Rawa, tugas Subdirektorat Perencanaan Teknis lrigasi dan Rawa, tugas Subdirektorat Wilayah I , tugas Subdirektorat Wilayah II, tugas Subdirektorat Wilayah III, tugas dan fungsi Direktorat Bendungan dan Danau , tugas Subdirektorat Perencanaan Teknis Bendungan dan
Danau, tugas Direktorat Air Tanah dan Air Baku, tugas dan fungsi Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan, susunan Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan, tugas Subdirektorat Kelembagaan dan Perizinan dan tugas Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diubah sebagian
34 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat