Peraturan BRIN ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi (Poltek) Nuklir Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Poltek Nuklir berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pembinaan Poltek Nuklir secara teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pembinaan secara teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Poltek Nuklir mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang teknologi nuklir dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi di bidang teknologi nuklir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat