Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dan untuk menunjang peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Katingan, serta pembinaan dan pengawasan bagi pelaku usaha, dipandang perlu menetapkan ketentuan yang mengatur Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol ;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2001 tentang Retribusi;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA OBYEK DAN SUBYEK;
BAB III IZIN MINUMAN, TEMPAT PENJUALAN DAN WAKTU BERLAKUNYA;
BAB IV GOLONGAN RETRIBUSI PRINSIP DAN SUSUNAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI KETENTUAN DAN TATA CARA RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL;
BAB VII TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB IX TATA CARAPEMBUKUAN DAN PELAPORAN;
BAB X LARANGAN, KEWAJIBAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL;
BAB XI SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 19 Tahun 2007
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2007/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan Dan Kursus Mengemudi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 9 Tahun 1995 tentang Perizinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan dan telah dimuat dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 4 Tahun 1996 Seri B Nomor Seri 3, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang maka perlu untuk diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah tersebut; b. bahwa untuk mengatur kegiatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang angkutan penumbang dan barang baik bagi orang pribadi maupun badan yang mengajukan permohonan perizinan angkutan dengan kendaraan bermotor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 10 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Jalan Dan Kursus Mengemudi yang berisi; Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek; Maksud Dan Tujuan; Perizinan Angkutan Dan Kursus Mengemudi; Tata Cara Perizinan; Peremajaan, Penggantian Dan Penghapusan Kendaraan; Peran Masyarakat; Kartu Pengawas; Pembinaan; Sanksi Administrasi; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2007.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pemerataan kesempatan berusaha, dan menjamin kepastian berusaha,s erta labih mendukung program umum pemerintah kabupaten Melawi, kegiatan usaha perdagangan perlu dibina, diarahkan, dan lebih ditingkatkan. Surat izin Usaha sebagai legalitas usaha, alat pembinaan dan penataan, serta sarana mempermudah pengembangan usaha bagi pengusaha.
UU Nomor 8 tahun 1981; UU Nomor 3 Tahun 1982; UU nomor 34 Tahun 2000; UU nomor 1 Tahun 1995 ; UU Nomor 9 tahun 21995; UU nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU nomr 1 Tahun 2004; UU nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 8 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 1957; PP Nomor 15 tahun 1998; PP Nomor 25 tahun 2000; PP Nomor 66 tahun 2001; PP Nomor 58 tahun 2005; PP Noor 79 Tahun 2005.
Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah kabupaten, retribusi ini diharapkan juga dapat meningkatkan mutu dan jenis pelayanan pada masyarakat.
Surat IZin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Perda ini memungut retribusi atas pemberian izin usaha melalui pemberian SIUP baru, pendaftaran cabang perusahaan, dan perubahan perusahaan. Tarif pengenaan diklasifikasikan berdasarkan golongan usaha (kecil, menengah, besar, dan perseroan terbuka) dan jenis usahanya (perorangan, badan, berbadan hukum). Selanjutnya, pemilik SIUP perlu mendaftarkan persuahaannya ke dalam Daftar Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Bupati.
11 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 17 Tahun 2007
PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN - KEPADA INSTANSI - YANG MELAKSANAKAN PEMUNGUTAN - INSTANSI YANG MEMBANTU PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PENDAPAT DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2007/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN KEPADA INSTANSI YANG MELAKSANAKAN PEMUNGUTAN DAN INSTANSI YANG MEMBANTU PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PENDAPAT DAERAH
ABSTRAK:
Salah satu kebijaksanaan Pemerintah dibidang Pendapatan Asli Daerah adalah peningkatan Realisasi Penerimaan minimal 10% dari penerimaan Tahun Anggaran sebelumnya dan oleh karena itu dipandang perlu meningkatkan Penerimaan Daerah yang berasal dari sumber Pendapatan Daerah yang berasal dari sumber Pendapatan Asli Daerah; Dalam rangka upaya pembinaan dan peningkatan tertib Aparatu Pemerintahan khususnya Aparatur yang bidang tugasnya menghimpun Penerimaan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas sehingga menjadi aparatur yang efektif, efisien, bersih, dan berwibawa, dipandang perlu memberikan Biaya Pemungutan yang berasal dari realisasi penerimaan tersebut; Untuk terlaksananya sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perku ditetapkan dengan Perda.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. Sarolangun No. 12 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN KEPADA INSTANSI YANG MELAKSANAKAN PEMUNGUTAN DAN INSTANSI YANG MEMBANTU PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PENDAPAT DAERAH, yang meliputi; Besarnya uang biaya Pemungutan;Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Biaya Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
Dengan diberlakukannya Perda ini maka Keputusan Bupati Sarolangun yang mengatur tentang pemberian Biaya Pemungutan Pajak, Retribusi dan pungutan-pungutan lainnya dan segala yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lrbih lanjut dengan keputusan Kepala Daerah.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 17 Tahun 2007
Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2007/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Penyelenggara Salon Kecantikan Dan Pemangkas Rambut
ABSTRAK:
bahwa sehubungan pemberian izin usaha penyelanggara salon kecantukan dan pemangkas rambut dalam rangka upaya pembinaan yang meliputi penataan, pengaturan dan pemantauan serta penertiban usaha salon kecantikan dan pemangkas rambut, maka kegiatan dimaksud perlu dipungut dan diaur retribusinya berdasarkan standar jasa pelayanan yang diberikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 10 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Penyelenggara Salon Kecantikan Dan Pemangkas Rambut yang berisi; Ketentuan Umum; Nama. Obyek, Dan Subyek Retribusi izin Usaha; Golongan Retribusi; Tolak Ukur Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Strukur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Retribusi; Struktur Dan BEsarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Keberatan Atasa Penetapan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kadarluarsa Penagihan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1991 Tentang Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, dan
untuk lebih menjamin kelancaran dan ketertiban angkutan
dengan kendaraan bermotor umum, dan adanya keseimbangan
antara kebutuhan dan penawaran jasa angkutan serta
penyediaan sarana angkutan dengan kendaraan bermotor
umum, maka beberepa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1991
tentang Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan (Lembaran
Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 1991 Seri D Nomor 5)
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Purbalingga tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1991
Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan;
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatblad. 1926; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Nomor 6 Tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Purbalingga Nomor 6 Tahun 1991 diubah.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalah perlunya daftar perusahaan sebagai informasi resmi demi menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian, pengembangan, kemitraan, serta perlindungan usaha terhadap perusahaan yang menjalankan usahanya secara benar dan jujur.
UU Nomor 228 Tahun 1926 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Stbl Nomor 450 Tahun 1940;
UU nomor 3 Tahun 1982; UU NOmor 1 tahun 1995;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 25 Tahun 2000;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahuh 2005;
Kepres Nomor 53 Tahun 1988.
Tanda daftar perusahaan merupakan tanda daftar yang diberikan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan koperasi Kabupaten Melawi kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya. Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi sesuai UU nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Perda ini mengatur mekanisme penetapan tarif, pemungutan, pembayaran, peringanan atau pengurangan, serta penanganan apabila pelanggaran terjadi. Retribusi yang dipungut dalam perda ini mencakup pengajuan tanda daftar perusahaan dan atas pelayanan informasi perusahaan yang telah dihiimpun. Tanda daftar ini berlaku selama 5 tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C dipandang tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan dewasa ini, maka dipandang perlu untuk ditinjau kembali dengan memperhatikan upaya pengendalian terhadap penambangan, agar mutu dan kelestarian sumber daya alam akan dapat dipertahankan untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan dan dapat mencegah dampak negative terhadap lingkungan hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 4 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 5 Tahun 1973; PP Nomor 20 Tahun 1997; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 55 Tahun 2005; Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 970-893 Tahun 1981; Kepmendagri Nomor 171 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 119 Tahun 1998; Perda Kab. Sorong Nomor 8 Tahun 1995; Perda Kab. Sorong Nomor 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Bahan Galian Golongan C; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengusahaan Pertambangan; Perizinan; Pelaksanaan Usaha Pertambangan; Hubungan Pemegang SIPD dengan Hak Atas Tanah; Produksi dan Retribusi; Uang Perangsang; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidik; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 27 Tahun 2002
-
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat