PERUBAHAN KETIGA - ATAS PERATURAN DAERAH - KOTA PAGAR ALAM - NOMOR 21 TAHUN 2010 - TENTANG PENYERTAAN - MODAL DAERAH - KOTA PAGAR ALAM - PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMSEL BABEL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/No.14/Seri.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Pagar Alam pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pengelolaan modal daerah kota pagar alam perlu menjalin kerjasama dengan PT bank pembangunan daerah sumsel Babel
Bahwa Peraturan Daerah kota pagar alam Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pagar alam Nomor 6 Tahun 2013 perlu di sesuaikan dengan dengan kondisi saat ini
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 8 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007;PP No 58 Tahun 2005 :Perda No 21 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 6 Tahun Tahun 2013
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain ; Pemerintahan Daerah melakukan perubahan penyertaan Modal dalam saham pada pembanagunan daerah sumsel Babel yaitu di mulai tahun 2004 sampai dengan 2014 sebesar Rp 63.250.000.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara XII
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus menuju Good Corporate Governance yang mampu memberikan pelayanan prima, diperlukan langkah-langkah strategis, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan mutu pelayanan, peningkatan permodalan, peningkatan efisiensi dan efektivitas anggaran, serta optimalisasi capaian laba perusahaan.
Bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus diharapkan mampu untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus menuju Good Corporate Governance.
Bahwa dalam rangka memenuhi modal dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus serta guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu menambah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus.
Bahwa sesuai ketentuan BAB IV huruf E.2.b.1) Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017, penetapan alokasi penyertaan modal yang akan diberikan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus menjadi wewenang Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati ini berisi tentang :
- Pasal 1 tentang Ketentuan Umum
- Pasal 2 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017 kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus sebesar 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Pasal 3 Jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus adalah sebesar Rp9.500.000.000,00
- Pasal 4 tentang tanggung jawab Direksi/Pemimpin Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA OBYEK WISATA UMBUL KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun, diperlukan peran serta Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Perusahaan Daerah yang berkualitas dalam memberikan pelayanan di bidang kepariwisataan dan Lembaga Konservasi;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44380);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2004 Nomor 8/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2004 Nomor 2 Seri D);
Penyertaan Modal Daerah pada PD. Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun bertujuan untuk peningkatan pelayanan serta perluasan prasarana dan sarana Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun;
Penyertaan Modal Daerah dapat diwujudkan dalam bentuk uang dan/atau barang milik daerah berupa sarana obyek wisata yang dianggarkan dalam APBD, merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;
Penyertaan modal daerah PD. Obyek Wisata Umbul ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (Enam Milyar Rupiah);
Penyertaan modal daerah yang sudah disetor pada PD. Obyek Wisata Umbul sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp.12.531.083.000,00 (dua belas miliar limaratus tiga puluh satu juta delapan puluh tiga ribu rupiah) terdiri dari :
a. Aktiva Lancar sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), dan
b. Aktiva tetap sebesar Rp.12.031.083.000,00 (dua belas milyar tiga puluh satu juta delapan puluh tiga rupiah).
Sisa dari penyertaan modal daerah pada PD. Obyek Wisata Umbul sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (Enam Milyar Rupiah) akan dipenuhi sesuai kemampuan keuangan daerah dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2019/NO.14, LL Kab Sanggau : 10 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menuju perusahaan yang sehat dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah maka diperlukan pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2019, PP No.122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 52 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Pelaksanaan Penyertaan Modal, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban, Sumber Dana, Pembagian Keuntungan (Laba), Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 14 Tahun 2018
PERBUP Kab. Maluku Tenggara No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020.
PELAYANAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - sop
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.14/2018, TLD 2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20, 21 dan 22 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan setiap penyelanggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Operasional Pelayanan (SOP). Telah ditetapkannya Peraturan Bupati Maluku
Tenggara Nomor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara dipandang perlu untuk diatur Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Berdasarkan pertimbangan diatas maka perlu membentuk Peraturan Bupati Maluku Tenggara.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/25/M.PAN/05/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/21/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/13/M.PAN/9/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/MDAG/PER/9/2009;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
230/MEN/ 2003; KEPUTUSAN Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor. 26/KEP/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/118/M.PAN/8/2004 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 06 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggaa Nomor 22 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
7 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 14 Tahun 2018
Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mempercepat pembangunan ekonomi di Daerah perlu adanya upaya peningkatan dalam sektor Penanaman Modal;
bahwa untuk mewujudkan penanaman modal yang kondusif, diperlukan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat di daerah;
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dibidang penanaman modal, memberikan pedoman dalam penyelenggaraan penanaman modal serta untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelaksanaan penanaman modal, perlu pengaturan penanaman modal di Kabupaten Dharmasraya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 45 Tahun 2008, Perpres No. 16 Tahun 2012, Perpres No. 97 Tahun 2014, Peraturan Kepala BKPM No. 9 Tahun 2017, Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanaman Modal, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah;
3. Kebijakan dasar penanaman modal;
4. Hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal;
5. Bentuk badan usaha dan bidang usaha penanaman modal;
6. Lokasi penanaman modal;
7. Promosi penanaman modal;
8. Pelayanan penanaman modal;
9. Kerjasama penanaman modal;
10. Insentif dan kemudahan penanaman modal;
11. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
12. Peran serta masyarakat;
13. Penyelesaian sengketa;
14. Ketentuan peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 14 Tahun 2018
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gorontalo Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Daerah PT. Global Gorontalo Gemilang
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gorontalo Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Daerah PT. Global Gorontalo Gemilang
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan Daerah Global Gorontalo Gemilang dengan melakukan pemberian penyertaan modal daerah kedalam modal saham Perusahaan Perseroan Daerah PT. Global Gorontalo Gemilang.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Gorontalo kedalam modal saham perusahaan perseroan daerah PT. Global Gorontalo Gemilang termasuk di dalamnya mengatur tentang penyertaan modal daerah, pelaksanaan penambahan penyertaan modal serta pertanggungjawaban dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perusahaan Daerah air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja BUMD guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, emningkatkan pendapatan asli daerah dari pembagian hasil usaha atau deviden, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah (investasi) dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan peraturan Daerah, serta berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan, selain itu untuk meningkatkan sharing kepemilikan dan deviden pada Perseroan Terbatas Bank pembangunan Daerah Jawa Tengah serta untuk penyehatan kelembagaan serta pengembangan usaha pada Perusahaan daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati maka perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah ke dalam masing-masing BUMD dimaksud sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah (investasi) ke dalam PDAM Tirta Bening dan PT BPD Jateng pada Perubahan APBD Kab Pati TA 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 1998; PP No 58 tahun 2005; Perda Prov DATI I Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Kab Pati No 20 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mgatur Penyertaan Modal ke dalam PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati dan PT BPD Jateng pada Perubaha APBD yang menetapkan batasan istilah ke dalam pengaturannya. Mengatur tentang Obyek, Sumber dan Besaran Penyertaan Modal Daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2015 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 14 Tahun 2021
Pernyataan modal pemerintah daerah kepada pt. bank sulutgo
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2021/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank SulutGo Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo Kepada PT Bank SULUT.
Dasat hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri 77 Tahun 2020; Perda Np. 6 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2021; Perbup No. 93 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Bupati Boalemo Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank SULUTGO Tahun Anggaran 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan penetapan penyertaan modal, nilai penetapan penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, hasil usaha, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat