Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Investasi Pemerintah Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; bentuk investasi pemerintah daerah; bidang investasi daerah; sumber dana investasi daerah; pedoman pengelolaan investasi daerah; hasil usaha; serta pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat