Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
PADA BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BAUBAU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka pelaksanaan penataan kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja pada instansi Pemerintah Kota Baubau diperlukan Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada BLUD RSUD Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Linglrungan Departemen Dalarn Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 483); 10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 14.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 845); 15.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2); 16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Hasil Evaluasi Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 74 Tahun 2023
standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2023/NO.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa persyaratan minimal kompetensi yang
dibutuhkan untuk dapat menjalankan tugas secara
efektif pada suatu jabatan dan dalam rangka
peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Klaten, perlu didasarkan pada
suatu Standar Kompetensi Jabatan; bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
Bf 156/M.SM.02.00/2023 tanggal 2 Februari 2023
perihal Persetujuan Standar Kompetensi Jabatan
Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 51 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas
dilakukan setelah memenuhi persyaratan kualifikasi serta Standar Kompetensi Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan
Jabatan Administrasi dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 42 Tahun 2019 dicabut.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 75 Tahun 2017
JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS - PENELUSURAN KADER POTENSIAL - MEKANISME PENGISIAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2017/NO.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penelusuran Kader Potensial (Talent Scouting) dan Mekanisme Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik, meningkatkan kualitas pembinaan dan
pengembangan karier serta menjamin pemenuhan hak
dan kesempatan yang sarna bagi Pegawai Negeri Sipil di
Kabupaten Tegal, perlu diterapkan Sistem Merit pada
pelaksanaan pengisian Jabatan Administrator dan
Jabatan Pengawas; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintab
Nomor 11 Tabun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil, pengisian Jabatan Administrator dan
Jabatan Pengawas di Kabupaten Tegal merupakan
bagian dari manajemen pengembangan karier Pegawai
Negeri Sipil yang harus dilakukan dengan menerapkan
Sistem Merit; bahwa untuk menerapkan Sistem Merit sebagaimana
dimaksud pada huruf b, pengisian Jabatan
Administrator dan Jabatan Pengawas menggunakan
metode Penelusuran Kader Potensial (Talent Scouting)
menjadi Kader Potensial (Talent Pools); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang Penelusuran
Kader Potensial (Talent Scouting) dan Mekanisme
Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas
di Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sasaran dan pelaksanaan, talent scouting jabatan administration dan jabatan pengawas, promosi, mutasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
19 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 52022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan formasi jabatan fungsional yang tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2018 perlu diubah;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 std UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017 std dengan PP No. 17 Tahun 2020; Keppres No. 87 Tahun 1999 std terakhir dengan Perpres No. 116 Tahun 2014; Permen PAN RB No. 16 Tahun 2009; Permen PAN RB 14 Tahun 2010; Permen PAN RB No. 21 Tahun 2010 std Permen PAN RB No. 14 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 20 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 28 Tahun 2017; Permen PAN RB No. 38 Tahun 2017; Permen PAN RB No. 1 Tahun 2020; Perda No. 5 Tahun 2016 std Perda No. 2 Tahun 2019; Pergub No. 58 Tahun 2008; Pergub No. 163 Tahun 2010; Pergub No. 277 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan yaitu Pasal 1 angka 11, Pasal 7 ayat (4), Pasal 7 ayat (3) huruf d, Pasal 8 ayat (2), Pasal 20 ayat (1) dan (2)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2018
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 75 Tahun 2022
TATA – CARA – PENGISIAN – JABATAN – PIMPINAN – TINGGI – PRATAMA – DI – LINGKUNGAN -PEMERINTAH – KABUPATEN – ASAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama perlu dilakukan melalui sistem seleksi yang terbuka, obyektif, kompetitif dan akuntabel tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan; bahwa agar pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dapat berlangsung secara terbuka, obyektif, kompetitif, dan akuntabel, perlu dilakukan pengaturan mengenai tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP DAN SASARAN, JPT PRATAMA, TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA (Umum, Mutasi, Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif), MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN LAIN-LAIN, PENDANAAN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 20 6 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kiasifikasi, Kode dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah
Peneiitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peratuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 75, BN.2021/No.1556, peraturan.go.id: 9 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat