Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dilakukan setelah memenuhi persyaratan kualifikasi serta Standar Kompetensi Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat