Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO.8, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005.
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, dan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan diserahkannya urusan Balai Pengobatan
Penyakit Paru-paru Ambarawa dari Pemerintah Kabupaten
Semarang kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ;
bahwa karena ada beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2005
tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan
kondisi, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Kesehatan perlu ditinjau kembali ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4
Tahun 2005 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan
Tata Kerja Dinas Kesehatan ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan. Diantara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 6 (enam) angka baru, yakni angka 7a, angka 7b, angka 7c, angka 7d, angka 7e dan angka 7f, Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 6 dan angka 7 diubah, Ketentuan Pasal 23 huruf c dihapus, Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 23 A, Ketentuan Pasal 24 diubah, Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 24 A, Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah, Ketentuan BAB IV TATA KERJA diubah, Ketentuan BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 35 dihapus, Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 36 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan diubah.
11 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2007
Pedoman - Penyusunan - Organisasi - Dan - Tata - Kerja - Pemerintah -Desa
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2007/8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu diadakan penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 14 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Organisasi Pemerintah Desa; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2007.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 7 Tahun 2007
SUSUNAN ORGANISASI -TATA KERJA-Kantor kelurahan buol
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KELURAHAN KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna maka dipandang perlu membentuk organisasi dan tata kerja kantor kelurahan;
Bahwa pembentukan susunan organissasi dan tata kerja kantor kelurahan yang dibentuk berdasarkan PP No. 84 Tahun 2000 tentang pedoman organisasi perangkat daerah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan penataan perangkat daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang susunan organisasi dan tata kerja kantor kelurahan kabupaten buol
UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 43 Tahun 1999; UU RI No.51 Tahun 1999; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 8 Tahun 2003; PP RI No. 9 Tahun 2003; PP RI No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja kantor kelurahan Kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; eselonisasi; pembiayaan; dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2007.
Perda No. 38 Tahun 2001
5 Halaman, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2007
PEMBENTUKAN DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI PAPUA BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu menata kelembagaan Perangkat Daerah dengan membentuk Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahuri 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 s. d. 6 Tahun 2006;
Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan dinas perhubungan, komunikasi dan informatika Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
Lamp 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2007
pembentukan organisasi dan tata kerja badan usaha milik daerah kabupaten bone bolango
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1962; UU No.1 Tahun 1987; UU No.7 Tahun 1992; UU No.1 Tahun 1995; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan dan Wilayah Kerja, Bentuk dan Badan Hukum, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Kepegawaian, Tata Kerja, Modal, Pengurus, Penetapan dan Penggunaan Laba, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kerja Sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dan tata Kerja Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau;
UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1974, UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.41 Tahun 2007, PP No.32 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN; SUSUNAN ORGANISASI; ESELONERING; PENDIDIKAN DAN PELATIHAN; PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL; TATA KERJA; KERJA SAMA DAN KOORDINASI; PEMBIAYAAN; JABATAN FUNGSIONAL; FORMASI; KETENTUAN PERALIHAN; PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
8 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2007
organ - dan - kepegawaian - perusahaan - daerah - air - minum - tirta - kahuripan - kabupaten - bogor
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2007/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja perusahaan Daerah air Minum dalam pelayanan kepada masyarakatPermendagri No. 7 Tahun 1998 tentang kepengurusan Perusahaan Daerah air Minum dan Keputusan permendagri No. 34 Tahun 200 maka perlu membentuk Perda tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerag Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU N. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman atelah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. III/DPRD/PS.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 1991.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Perusahaan Daerah, Organ Perusahaan Daerah, Dana Pensiun, Asosiasi, Ketentuan Peralihan, Pembinaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2007.
48 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Sumedang Tahun 2007 No. 7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat