Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2007

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan. Diantara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 6 (enam) angka baru, yakni angka 7a, angka 7b, angka 7c, angka 7d, angka 7e dan angka 7f, Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 6 dan angka 7 diubah, Ketentuan Pasal 23 huruf c dihapus, Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 23 A, Ketentuan Pasal 24 diubah, Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 24 A, Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah, Ketentuan BAB IV TATA KERJA diubah, Ketentuan BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 35 dihapus, Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 36 A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
20 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2007
Tanggal Berlaku
23 Juli 2007
Sumber
LD.2007/No. 8
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan