Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan. Diantara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 6 (enam) angka baru, yakni angka 7a, angka 7b, angka 7c, angka 7d, angka 7e dan angka 7f, Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 6 dan angka 7 diubah, Ketentuan Pasal 23 huruf c dihapus, Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 23 A, Ketentuan Pasal 24 diubah, Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 24 A, Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah, Ketentuan BAB IV TATA KERJA diubah, Ketentuan BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 35 dihapus, Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 36 A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat