Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Sekretaris Daerah; Bab 3. Staf Ahli; Bab 4. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; Bab 5. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; Bab 6. Asisten Administrasi Umum; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao dicabut
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2010
sumber - pendapatan - kesehatan - dan - pengelolaan - keuangan - desa
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2010/No7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan, Kekayaan, dan Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ,Pasal 69 dan Pasal 72 PP No. 72 Tahun 2005 maka pengaturan mengenai sumber pendapatan , kekayaan dan pengelolaan keuangan Desa , perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hkum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 10 Tahun 2009; Perda kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Sumber Pendapatan Desa, Pendapatan Asli Desa, Alokasi Pendapatan Desa, Hibah Dan Sumbangan Pihak Ketiga, Pengelolaan sumber Pendapatan Desa, Kekayaan Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 7 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TA.HUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta dalam rangka penataan kelembagaan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang efektif, efesien dan proporsional, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba;
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah TK II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun
-2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI 'Tahun 2004 Nomor 53
Tambahan Lembaran Negara RI Nomo;
4389);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 56 Tahun 2010);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang- Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2008 Nomor 4).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENBULUKUMBA
dan
BUPATIBULUKUMBA
BAB XV
DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Paragraf2
Bidang
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA.
Pasal 109
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf c terdiri atas :
a. Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Rutan;
b. Bidang Bina Usaha Kehutanan;
c. Bidang Budidaya Tanaman Perkebunan;
d. Bidang Pengelolaan Hasil dan Pengembangan Usaha
Perkebunan;
e. Dihapus;
f. Dihapus.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2008 Nomor 10 Seri D), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan BAB XV Bagian Kedua Paragraf 2 Pasal
109 huruf a, huruf b, hµruf c dan huruf d diubah, huruf e dan huruf f dihapus sehingga Pasal 109
berbunyi: '
2. Ketentuan Pasal 110 huruf a, huruf b dan huruf e diubah sehingga Pasal 110 berbunyi:
Pasal 110
Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a terdiri atas:
a. Seksi Rehabilitasi;
b. Seksi Perlindungan dan Pengamanan Hutan;
c. Seksi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
4 5
3. Ketentuan Pasal 111 huruf a, huruf b d.an huruf e diubah sehingga Pasal l, 11 berbunyi:
Pasal 111
Bidang Bina Usaha Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b terdiri atas:
a. Seksi Produksi dan Peredaran Hasil Hutan;
b. .Seksi Hutan Kemasyarakatan;
c. Seksi Pengembangan Usaha Kehutanan.
4. Ketentuan Pasal 112 huruf a, huruf b d.an huruf e diubah sehingga Pasal 112 berbunyi:
Pasal 112
Bidang Budidaya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf c, terdiri atas:
a. Seksi' Pengembangan Tanaman Perkebunan;
b. Seksi Perlindungan Tanaman, Penataan Air dan
Lah.an;
c. Seksi Perbenihan dan Sarana Produksi.
5. Ketentuan Pasal 113 huruf a, huruf b d.an huruf e diubah sehingga Pasal 113 berbunyi:
Pasal 113
Bidang Pengelolaan Hasil dan Pengembangan Usaha
Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf c terdiri atas:
a. Seksi Alat dan Mesin;
b. Seksi Pengembangan SDM dan Kelembagaan Petani;
c. Seksi Pembinaan Usaha dan Pemasaran.
6. Ketentuan B� XVII, Bagian Kedua, Paragraf 2 Pasal
128 huruf a, huruf b, hu,uf e dan huruf d diubah
sehingga Pasal 128 berbunyi:
BAB XVII
DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Paragraf 2
Bidang
Pasal 128
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf
c terdiri atas:
a. Bidang Anggaran dan Pengelolaan Gaji; b. Bidang Akuntansi dan Pengelolaan Kas; c. Bidang Aset;
d. Bidang Pendapatan.
7. Ketentuan Pasal 129 huruf a, huruf b dan huruf e diubah sebingga Pasal 129 berbunyi:
Pasal 129
Bidang Anggaran dan Pengelolaan Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf a terdiri atas:
a. Seksi Anggaran;
b. Seksi Pembiayaan;
c. Seksi Pengelolaan Gaji.
8. Ketentuan Pasal 130 buruf a, huruf b dan huruf e diubah, sehingga Pasal 130 berbunyi:
Pasal 130
Bidang Akuntansi dan Pengelolaan Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf b terdiri atas:
a. Seksi Akuntansi;
b. Seksi Pembukuan;
c. Seksi Pengelolaan Kas.
Pasal D
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba.
9. Ketentuan Pasal 131 huruf a, huruf b, clan huruf e
diubah, sehingga Pasal 131 berbunyi:
Pasal 131
Bidang Asset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan; b. Seksi Inventarisasi; c. Seksi Pemanfaatan.
10. Ketentuan Pasa1 132 huruf a, huruf b clan huruf c
diubah, sehingga Paaal 132 berbunyi:
Pasal 132
Bidang Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128 huruf d terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Penetapan;
b. Seksi Penagihan;
c. Seksi Keberatan dan Pengkajian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.7/ TLD No. 133
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan
di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, penetapan Perangkat
Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang
kesatuan bangsa dan politik diatur dengan peraturan
daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (9) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, Dinas Sosial yang merupakan penggabungan dari
Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, Urusan Pemerintahan
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
serta Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana, perlu diubah nomenklaturnya
menjadi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan,
selain unit pelaksana teknis daerah kabupaten terdapat
rumah sakit daerah kabupaten sebagai unit organisasi
bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai
unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan
secara profesional sehingga dengan mempertimbangkan
beban kerjanya yang besar maka tipelogi Dinas Kesehatan
perlu ditingkatkan dari tipe B menjadi tipe A;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab Pati No 13 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun
2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati
Nomor 99) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 7 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf c diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 huruf c, huruf d angka 2, angka 4, angka
5, angka 6, angka 8, angka 16, angka 19 dan angka 20
diubah, serta huruf e ditambah 1 (satu) angka;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Ketentuan Pasal 13 dihapus;
6. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) Pasal
yakni Pasal 19A dan Pasal 19B;
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjutkan ketentuan PP No. 72 Tahun 2019 maka perlu diubah dan disesuaikan kembali dengan menetapkan Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1994; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Perda Kot. Sukabumi No. 15 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan , Unit Pelaksana Teknis Daerah, Staf Ahli, Jabatan Perangkat Daerah, Kelomp Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penetapan; Bab 3. Kedudukan dan Susunan Organisasi; Bab 4. Kepegawaian; Bab 5. Pendanaan; Bab 6. Ketentuan Peralihan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
4 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis;
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, Daerah dapat melakukan penataan terhadap
Perangkat Daerah yang telah ditetapkan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016 Nomor 3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka sinergitas arah kebijakan perencanaan Daerah dan Desa di dalam pembangunan dan perencanaan Desa yang dibiayai dengan dana desa perlu disusun pedoman teknis prioritas penggunaan dana desa di Kabupaten Sumba Barat Tahun 2023;
b. Bahwa realisasi dan pencapaian target realisasi penggunaan dana desa Tahun 2023 diarahkan pada terwujudnya penyelanggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tujuan dan Prinsip; Bab 3. Tipologi Desa; Bab 4. Perencanaan Pembangunan Desa; Bab 5. Prioritas Penggunaan Dana Desa; Bab 6. Penggunaan Dana Desa dalam Program Pembangunan Daerah; Bab 7. Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Bab 8. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 9. Pelaporan; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Sambong
ABSTRAK:
bahwa tingkat pertumbuhan dan perkembangan kota dari tahun ke tahun menunjukkan kenaikan yang cukup pesat maka untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan kota di wilayah Kabupaten Blora khususnya pada Wilayah Kota Kecamatan Sambong perlu menetapkan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Sambong; bahwa agar penetapan Batas Wilayah sebagaimana dimaksud huruf a di atas, dapat dijadikan landasan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah Ibukota Kecamatan maka penetapannya perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor Tahun 1994;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Batas Wilayah Kota
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2000.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat