Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Sekretaris Daerah; Bab 3. Staf Ahli; Bab 4. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; Bab 5. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; Bab 6. Asisten Administrasi Umum; Bab 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat