Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tujuan dan Prinsip; Bab 3. Tipologi Desa; Bab 4. Perencanaan Pembangunan Desa; Bab 5. Prioritas Penggunaan Dana Desa; Bab 6. Penggunaan Dana Desa dalam Program Pembangunan Daerah; Bab 7. Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Bab 8. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 9. Pelaporan; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat