Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari diatur dengan Peraturan Bupati
UU No.12 Tahun 1956, UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014 , PP No. 60, PP No. 148 Tahun 2015, Permendagri No. 111 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No.1 Tahun 2016, Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015, PMK No. 50/PMK.07/2017, Permendagri No. 18 Tahun 2018, Permendes PDTT No.16 Tahun 2018, Perda Prop. Sumatera Barat No. 7 Tahun 2018, Perda Kab. Padang Pariaman No. 5 Tahun 2009, Perda Kab. Padang Pariaman 13 Tahun 2010, Perda Kab. Padang Pariaman No. 1 Tahun 2013, Perda Kab. Padang Pariaman No. 30 Tahun 2015, Perda Kab. Padang Pariaman No. 35 Tahun 2017
(1) Persentase besaran Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan sebagai berikut :
a. Wali Nagari;
b. Sekretaris Nagari sebesar 70 % (tujuh puluh per seratus) dari Penghasilan Tetap Wali Nagari setiap bulan;
c. Kepala Seksi sebesar 60 % (enam puluh per seratus) dari Penghasilan Tetap Wali Nagari setiap bulan;
d. Kepala Urusan sebesar 55 % (lima puluh lima per seratus) dari Penghasilan Tetap Wali Nagari setiap bulan;
e. Wali Korong sebesar 55 % (lima puluh lima per seratus) dari Penghasilan Tetap Wali Nagari setiap bulan.
(2) Besaran Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud ayat (1) maksimal dibayarkan adalah :
a. Wali Nagari sebesar Rp. 3.146.000,- (tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) per bulan;
b. Sekretaris Nagari sebesar Rp. 2.202.200,- (dua juta dua ratus dua ribu dua ratus rupiah) per bulan;
c. Kepala Seksi sebesar Rp. 1.887.600,- (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah) per bulan;
d. Kepala Urusan sebesar Rp. 1.730.300 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu tiga ratus rupiah) per bulan;
e. Wali Korong sebesar Rp. 1.730.300 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu tiga ratus rupiah) per bulan;
(3) Besaran Tunjangan Khusus Penjabat Wali Nagari sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) maksimal dibayarkan sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
43 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Kawasan Tanpa Asap Rokok yang dimaksudkan untuk memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat, Kawasan tanpa rokok meliputi semua fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat termasuk di dalamnya antara lain fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah dan angkutan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ; bahwa untuk menyelarasakan Pembangunan Daerah dengan Kebijakan Nasional, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan 2016-2021 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 ; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021, yang berisi Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Bahwa setiap pegawai negeri bukan bendahara atau
pejabat lain wajib melakukan pengamanan terhadap uang, surat berharga dan/atau barang milik daerah atau bukan milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan untuk menghindari terjadinya kerugian daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang tuntutan kerugian daerah; ruang lingkup; sumber informasi dan pelaporan kerugian daerah; penyelesaian kerugian daerah; penentuan nilai kerugian daerah; penagihan dan penyetoran; penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah; laporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, akuntansi, dan pelaporan keuangan; dan keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini muJai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
a. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku.
b. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya.
c. Kerugian Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional dan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Tanah Laut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
3. Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jaringannya;
4. Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
• bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Jo. Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan daerah ini mengatur:
1. KETENTUAN UMUM;
2. JUMLAH KEANGGOTAAN BPD ;
3. KELEMBAGAAN BPD;
4. FUNGSI DAN TUGAS BPD;
5. HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD;
6. PERATURAN TATA TERTIB BPD ;
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ;
8. PENDANAAN ;
9. KETENTUAN LAIN-LAIN ;
10. KETENTUAN PERALIHAN ;
11. KETENTUAN PENUTUP ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka ketentuan tentangPengangkatan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian keanggotaan BPD dan penetapan wilayah pemilihan diatur dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 diatur dalam Peraturan Bupati;
• Besaran tunjangan BPD ditetapkan oleh Bupati;
• Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan
41
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.111, TLD NO.101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara termasuk perempuan dan anak berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan; bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Tengah terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah berhak menetapkan kebijakan perlindungan perempuan dan anak yang merupakan urusan wajib sesuai dengan kewenangannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, penyelenggaraan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan dan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, koordinasi dan kerjasama, partisipasi masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
13 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Magelang Tahun 2019 - 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Magelang Tahun 2019-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan kepariwisataan daerah, pembangunan DPK, pembangunan pemasaran pariwisata kota, pembangunan industri pariwisata daerah, pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah, rencana pengembangan perwilayahan pariwisata, program pembangunan kepariwisataan, indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah, pengawasan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
104 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa pedagang kaki lima merupakan salah satu sektor informal dari lapangan pekerjaan yang berhak untuk mendapat jaminan pemberdayaan guna mengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan;
b. bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di daerah berpotensi menimbulkan dampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan maka diperlukan penataan pedagang kaki lima;
c. bahwa keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan agar dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat;
d. bahwa Pemerintah Daerah sebagai pemangku kepentingan memiliki kewajiban untuk melakukan penataan dan pemberdayaan usaha pedagang kaki lima;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, penataan PKL, pemberdayaan PKL, kemitraan, hak, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO. 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Kebudayaan merupakan jati diri suatu bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola untuk menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan, dan mempertahankan identitas daerah serta dapat menjadi investasi pembangunan masa depan demi terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan perdamaian masyarakat. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan kepada Provinsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang pelakunya lintas kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2017; PERMEN Kebudayaan No. 73 Tahun 2012; dan PERMEN Kebudayaan No. 83 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pelestarian Kebudayaan, Dewan Kebudayaan Daerah, dan Pengawasan. Selain itu, diatur tentang Partisipasi Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat