Peraturan Menteri Perdagangan NO. 20, BN.2023 (474)/46 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kemudahan pelaksanaan penentuan asal barang dan penerbitan surat keterangan asal untuk barang asal Indonesia dalam rangka peningkatan kelancaran arus barang ekspor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership), perlu dilakukan penyesuaian prosedur operasional dari penerbitan surat keterangan asal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/10/2014 , Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, KAB, SKA untuk barang asal Indonesia, permohonan penerbitan SKA dan KAB Preferensi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dilakukan
dalam rangka mendukung struktur permodalan dan
mendorong peningkatan peran serta Badan Usaha Milik
Daerah dalam pertumbuhan ekonomi daerah serta
meningkatkan pendapatan asli Daerah; bahwa untuk memperkuat struktur dan meningkatkan kepemilikan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang
sedang tumbuh dan telah menunjukkan kinerja yang baik
serta memberikan dividen yang selalu meningkat setiap
tahun sebagai sumber pendapatan asli daerah, perlu
dilakukan penyesuaian penyertaan modal dalam bentuk
penambahan modal yang dimiliki Pemerintah Kabupaten
Boyolali; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jumlah dan Penganggaran Penyertaan Modal Daerah, Pengawasan, Dividen, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima di Jalan Pemuda Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa guna menumbuhkan iklim usaha yang kondusif Pemerintah Kota Magelang berkewajiban untuk melakukan Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima ( PKL ) agar dapat ikut menjaga kebersihan, keindahan, kesehatan, keamanan dan ketertiban Kota Magelang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka perlu menetapkan Peraturan Walikota;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 14 tahun 1992; Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; PP No 43 Tahun 2993; PP No 16 Tahun 2004; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang waktu dan tempat berjualan serta jenis dagangan pedagang kaki lima, kewajiban dan lrangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2006.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 20, BN 2018/KEMENDAG.GO.ID : 37 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/ M-DAG/ PER/8/2016 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2020/ No. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
Guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan efektivitas kinerja Perusda Air Minum Tirta Jungporo Kab Jepara perlu mengubah struktur organisasi dan tata kerja. Dengan berlakunya Perda Kab Jepara No 12 Tahun 2018 maka Peraturan Direksi Perusda Air Minum Kab Jepara No 4 Tahun 2015 perlu diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011 sebagakana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 2 Tahun 2015; PErda Kab Jepara No 12 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : SOTK Perusda Air Minum Kabupaten Jepara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2011/151 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengelola potensi sumber kekayaan daerah sehingga
dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu dibentuk
Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan pendirian, nama dan tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya perusahaan, asas, sifat dan tujuan, jenis usaha, modal, organ dan pengelolaan, pengurus, dewan pengawas, direksi dan kepegawaian, rencana kerja dan anggaran, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tahun buku dan laporan keuangan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, pembinaan, kerja sama, pembubaran, pemeriksaan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2011.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat