Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar di Kabupaten Tana Tidung
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANA DAN TANGGUNGJAWAB PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
BAB IV PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Cilacap Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin keadilan, transparasi Penerimaan Didik baru, dan meningkatkan akses layanan Penerimaan Peserta Didik Baru, serta meningkatkan akses layanan Penerimaan Peserta Didik baru , serta berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, maka perlu diatur kebijakan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya; PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMP di Kabupaten Cilacap tahun Pelajaran 2021/2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup CIlacap No. 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan SMP Tahun 2020/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 41 Tahun 2021
PERBUP Kab. Wonogiri No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah bagi Pendidikan Dasar Dalam Penyelenggaraan Pendidikan yang Terjangkau dan Bermutu/Gratis
PERBUP Kab. Wonogiri No. 88 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Yang Terjangkau dan Bermutu/Gratis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Program Pengelolaan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perluasan akses, dan
peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Wonogiri
perlu didukung pembiayaan yang optimal dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri sesuai dengan
kewenangannya; bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah bagi
Pendidikan Dasar dalam Penyelenggaraan Pendidikan
yang terjangkau dan Bermutu/Gratis sebagaimana telah
dirubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 21
tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas peraturan
Bupati Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar Dalam
Penyelenggaraan Pendidikan yang terjangkau dan
Bermutu/Gratis, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Dana Program Pengelolaan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan PemeritahNomor 36 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penerima, penggunaan, besaran alokasi BOSDA, pengelolaan dana, pelaporan, monitoring, evaluasi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 88 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 21 Tahun 2019 dicabut.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SD dan SMP di Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu dilaksanaan untuk menerima peserta didik secara tepat dalam rangka memperoleh layanan pendidikan. Pelaksanaan PPDB harus dilaksanakan dengan objektif, transparan, dan akuntabel. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 72 Tahun 2019; PERMENDIKBUD No. 22 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No. 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDIKBUD No. 9 Tahun 2019; PERMENDIKBUD No. 1 Tahun 2021; SE MENDIKBUD No. 1 Tahun 2021; PERDA No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2019; PERDA No. 12 Tahun 2020; PERBUP No. 67 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan PERBUP No. 102 Tahun 2019; PERBUP No. 97 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, azaz, tujuan, persyaratan dan jadwal PPDB, pengelolaan PPDB, penerimaan peserta didik pindahan, biaya dan pengawasan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Keputusan Bupati Nomor 596/KPTS/DISDIK/MRU/2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah-sekolah Jenjang SD dan SMP dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Musi Rawas Utara
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2021
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2021/2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Bab II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, menyebutkan bahwa penerimaan peserta didik baru diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
b. bahwa penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan dengan cara tepat guna mendapat hasil yang optimal dan
perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat serta penyesuaian tata cara
penerimaan peserta didik baru terhadap situasi darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia 1655); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955); Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejurua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 _ tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5).
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2021/2022, yang terdiri atas 21 Pasal V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Persyaratan Jumlah dan Kuota Peserta Didik, Bab III Tahapan Pelaksanaan PPDB, Bab IV Perpindahan Peserta Didik, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
63 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Penerimaan
Peserta Didik Baru diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah
Menengah Kejuruan maka Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru;
Dasar hukum peraturan ini adalah: . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun
2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32
Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun
2021; . Peraturan Bupati Temanggung Nomor 19 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 19 Tahun 2020
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru yaitu:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah;
2. Ketentuan Pasal 9 diubah;
3. Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Temanggung Nomor 19
Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (Berita Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2020 Nomor 19) diubah sebagaimana tersebut dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 19 Tahun 2020 diubah
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kurikulum Muatan Lokal Satuan Pendidikan Dasar Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014
tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 perlu menetapkan
kebijakan Pemerintah Kabupaten terhadap pelaksanaan Muatan
Lokal pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di
Kabupaten Bombana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kurikulum Muatan Lokal Satuan Pendidikan Dasar di
Kabupaten Bombana
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republi
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4923);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 195);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79
Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun
2016 tentang Standar isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun
2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun
2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada
Kurikulum 2013 tentang Pendidikan Dasar dan Menengah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Notnor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun. 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PELAKSANAAN MUATAN LOKAL
BAB IV
EVALUASI KURIKULUM DAN HASIL BELAJAR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Pasaman
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka menciptakan peserta didik yang berintegritas dan sebagai generasi muda yang memiliki nilai-nilai berkarakter moral antikoripsi
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 31 Tahun 1999
UU No. 30 Tahun 2002
UU No. 20 Tahun 2003
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 47 Tahun 2008
Perpres No. 87 Tahun 2017
Permendikbud No. 202 Tahun 2018
Perda Kab. Pasaman No. 2 Tahun 2013
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:
a. pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi,
b. pelaksana Pendidikan Antikorupsi,
c. kerja sama,
d. pembiayaan, dan
e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat