Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 40 Tahun 2021

Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Pasaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut: a. pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi, b. pelaksana Pendidikan Antikorupsi, c. kerja sama, d. pembiayaan, dan e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Pasaman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
15 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2021
Tanggal Berlaku
15 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 40
Subjek
PENDIDIKAN - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan