Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut: a. pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi, b. pelaksana Pendidikan Antikorupsi, c. kerja sama, d. pembiayaan, dan e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat