PENDIDIKAN ANTI KORUPSI-PENDIDIKAN ANAK USIA DINI-PENDIDIKAN DASAR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD 2021/Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar di Kabupaten Tana Tidung
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANA DAN TANGGUNGJAWAB PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
BAB IV PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2021.
- 8 Halaman
|