ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu membentuk Dinas-Dinas Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonomi Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas –
Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur.
- 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4270);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan
Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
- PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur;
3. Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah
Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
4. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan;
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten
Luwu Timur;
7. Pemerintah Daerah, adalah Bupati Luwu Timur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Timur;
8. Bupati adalah Bupati Luwu Timur;
BAB II PEMBENTUKAN Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas–Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur, masing–masing :
a. Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan.
b. Dinas Kelautan dan Perikanan.
c. Dinas Kehutanan.
d. Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral.
e. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
f. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial.
g. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
h. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga.
i. Dinas Kesehatan.
j. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
k. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah.
l. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
(2) Dinas – Dinas dimaksud pada ayat (1) pasal ini, mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
DINAS PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 3
(1) Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu Timur.
(2) Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 4
Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan mempunyai tugas melaksanakan urusan Otonomi Daerah di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan sebagaimana dimaksud pasal 4, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pertanian, Perkebunan dan Peternakan;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pertanian, Perkebunan dan Peternakan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pertanian, Perkebunan dan Peternakan;
d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 6
(1) Susunan Organisasi Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan terdiri dari :
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura terdiri dari :
1. Seksi Tanaman Pangan;
2. Seksi Holtikultura; dan
3. Seksi Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura. d. Bidang Perkebunan terdiri dari :
1. Seksi Teknik Produksi dan Usaha Tani;
2. Seksi Pengembangan Perkebunan; dan
3. Seksi Perlindungan Tanaman Perkebunan. e. Bidang Peternakan terdiri dari :
1. Seksi Produksi, Penyebaran dan Pengembangan Ternak;
2. Seksi Usaha Peternakan dan Pengolahan Hasil; dan
3. Seksi Pengendalian Penyakit Hewan. f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan sebagaimana tercantum pada lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Daerah ini.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 7
(1) Dinas Kelautan dan Perikanan adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten
Luwu Timur.
(2) Dinas Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 8
Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan urusan Otonomi Daerah di bidang kelautan dan perikanan dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pasal 9
Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pasal 8, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kelautan dan Perikanan;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kelautan dan
Perikanan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kelautan dan Perikanan;
d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 10
(1) Susunan Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan terdiri dari :
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Perikanan Budidaya terdiri dari :
1. Seksi Teknologi Budidaya; dan
2. Seksi Sarana dan Prasarana.
d. Bidang Kelautan dan Perikanan Tangkap terdiri dari :
1. Seksi Pengembangan Teknologi dan Perikanan Tangkap; dan
2. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. e. Bidang Pengawasan dan Pengendalian terdiri dari :
1. Seksi Perizinan dan Pengawasan; dan
2. Seksi Pelestarian dan Konservasi. f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan sebagaimana tercantum pada lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
DINAS KEHUTANAN Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 11
(1) Dinas Kehutanan adalah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di bidang kehutanan.
(2) Dinas Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 12
Dinas Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan urusan otonomi daerah di bidang kehutanan dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pasal 13
Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Kehutanan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 di atas, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kehutanan;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kehutanan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kehutanan;
d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 14
(1) Susunan Organisasi Dinas Kehutanan terdiri dari :
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Inventarisasi dan Tata Guna Hutan terdiri dari :
1. Seksi Inventarisasi dan Tataguna Hutan; dan
2. Seksi Bimbingan dan Perizinan.
d. Bidang Pemanfaatan dan Pengelolaan Hasil Hutan terdiri :
1. Seksi Pemanfaatan dan Legalitas; dan
2. Seksi Produksi dan Pengembangan Hasil Hutan.
e. Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan terdiri dari :
1. Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan; dan
2. Seksi Perlindungan dan Pemanfaatan Hutan. f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kehutanan sebagaimana tercantum pada lampiran III
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB VI
DINAS ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 15
(1) Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral adalah merupakan unsur pelaksana Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur di bidang Energi dan Sumberdaya Mineral.
(2) Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 16
Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral mempunyai tugas melaksanakan urusan otonomi daerah di bidang Energi dan Sumberdaya Mineral dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pasal 17
Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral sebagaimana dimaksud pada pasal 16 di atas, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Energi dan Sumberdaya Mineral;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Energi dan
Sumberdaya Mineral;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Energi dan Sumberdaya Mineral;
d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 18
(1) Susunan Organisasi Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral terdiri dari :
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Pertambangan terdiri dari :
1. Seksi Pengusahaan Pertambangan;
2. Seksi Pengawasan Pertambangan; dan
3. Seksi Konservasi Lingkungan Tambang. d. Bidang Listrik dan Energi terdiri dari :
1. Seksi Pengusahaan Kelistrikan;
2. Seksi Bimbingan Teknis Kelistrikan; dan
3. Seksi Pengawasan Listrik dan Energi.
e. Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral (SDM) terdiri dari :
1. Seksi Geologi Umum;
2. Seksi Pengusahaan Air Bawah Tanah; dan
3. Seksi Sumber Daya Mineral. f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
g. Kelompok Jabatan Fungsioanal.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral sebagaimana tercantum pada lampiran IV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB VII
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 19
(1) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah unsur pelaksana Pemerintah
Kabupaten di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
(2) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 20
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan otonomi daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pasal 21
Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pd pasal 20 di atas, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
SUSUNAN ORGANISASI Pasal 22
(1) Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdiri dari :
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Bina Marga terdiri dari :
1. Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan; dan
2. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
d. Bidang Sumberdaya Air terdiri dari :
1. Seksi Pengaturan dan Pembinaan; dan
2. Seksi Pengelolaan dan Pengendalian;
e. Bidang Bina Jasa Konstruksi terdiri dari :
1. Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi; dan
2. Seksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi;
f. Bidang Tata Ruang dan Permukiman terdiri dari :
1. Seksi Pengaturan dan Pembinaan; dan
2. Seksi Permukiman dan Perumahan.
g. Bidang Kebersihan dan Pertamanan terdiri dari :
1. Seksi Kebersihan; dan
2. Seksi Pertamanan.
h. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana tercantum pada lampiran V merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB VIII
DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI, DAN SOSIAL
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 23
(1) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial adalah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di bidang ketenagakerjaan, ketransmigrasian, dan sosial.
(2) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 24
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan otonomi daerah di bidang ketenagakerjaan, ketransmigrasian, dan sosial dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pasal 25
Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial sebagaimana dimaksud pada pasal 24 di atas, mempunyai fungsi
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial;
d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
SUSUNAN ORGANISASI Pasal 26
(1) Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial terdiri dari :
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pemberdayaan Ketenagakerjaan terdiri dari :
1. Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja; dan
2. Seksi Pelatihan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia.
d. Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja terdiri dari :
1. Seksi Hubungan Industrial; dan
2. Seksi Perlindungan Tenaga Kerja. e. Bidang Ketransmigrasian terdiri dari :
1. Seksi Penyiapan Pemukiman dan Penempatan; dan
2. Seksi Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi. f. Bidang Sosial terdiri dari :
1. Seksi Masalah Sosial dan Penanggulangan Bencana; dan
2. Seksi Kesejahteraan Sosial dan Tanda Kehormatan. g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial sebagaimana tercantum pada lampiran VI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
BAB IX
DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 27
(1) Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan adalah merupakan unsur pelaksana
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di bidang Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
(2) Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 28
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pasal 29
Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 di atas, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan;
d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
SUSUNAN ORGANISASI Pasal 30
(1) Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari :
a.Kepala Dinas.
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Koperasi dan UMKM terdiri dari :
1. Seksi Pemberdayaan Koperasi dan UMKM; dan
2. Seksi Pembinaan Kelembagaan. d. Bidang Perindustrian terdiri dari :
1. Seksi Fasilitas dan Perlindungan Usaha Industri; dan
2. Seksi Informasi Perindustrian dan Kelembagaan. e. Bidang Perdagangan terdiri dari :
1. Seksi Pembinaan dan Pengawasan Perdagangan; dan
2. Seksi Metrologi Legal.
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana tercantum pada lamp. VII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB X
DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAH RAGA
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 31
(1) Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga.
(2) Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga dipimpin oleh seorang
Kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
Pasal 32
Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas melaksanakan urusan otonomi daerah di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pasal 33
Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah
Raga sebagaimana dimaksud pada pasal 32, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan
Olah Raga;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga;
d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan
peralatan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 34
(1) Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga terdiri dari :
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pendidikan Dasar dan Pra Sekolah, terdiri dari :
1. Seksi Pendidikan Dasar; dan
2. Seksi Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Anak Usia Dini.
d. Bidang Pendidikan Menengah, Luar Sekolah dan Luar Biasa, terdiri dari :
1. Seksi Pendidikan Menengah dan Kejuruan; dan
2. Seksi Pendidikan Luar Sekolah dan Luar Biasa. e. Bidang Sarana dan Prasarana terdiri dari :
1. Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar; dan
2. Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah, Luar Sekolah dan Luar Biasa. f. Bidang Kebudayaan, Pariwisata dan Seni terdiri dari :
1. Seksi Budaya dan Seni;
2. Seksi Kepariwisataan.
g. Bidang Pemuda dan Olah Raga, terdiri dari :
1. Seksi Pemuda; dan
2. Seksi Olah Raga.
h. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga sebagaimana tercantum pada lampiran VIII merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XI DINAS KESEHATAN
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 35
(1) Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten di bidang
Kesehatan.
(2) Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 36
Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan otonomi daerah di bidang kesehatan dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pasal 37
Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 36, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kesehatan;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kesehatan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kesehatan;
d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 38
(1) Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari :
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari :
1. Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar;
2. Seksi Pelayanan Rujukan; dan
3. Seksi Pelayanan Khusus.
d. Bidang Pelayanan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan terdiri dari :
1. Seksi Farmasi dan Makanan;
2. Seksi Perizinan dan Pengawasan; dan
3. Seksi Perbekalan Kesehatan.
e. Bidang Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan terdiri dari :
1. Seksi Penyakit Menular;
2. Seksi Penyakit Tidak Menular; dan
3. Seksi Penyehatan Lingkungan.
f. Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari :
1. Seksi Kesehatan Keluarga;
2. Seksi Gizi; dan
3. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Promosi. g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana tercantum dalam lampiran IX Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XII
DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 39
(1) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah unsur pelaksana Pemerintah
Daerah Kabupaten di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
(2) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 40
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan Otonomi Daerah di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pasal 41
Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada pasal 40 di atas, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
SUSUNAN ORGANISASI Pasal 42
(1) Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika terdiri dari :
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Perhubungan Darat terdiri dari :
1. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
2. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
d. Bidang Perhubungan Laut dan Udara terdiri dari :
1. Seksi Angkutan Laut dan Kepelabuhanan; dan
2. Seksi Perhubungan Udara.
e. Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) terdiri dari :
1. Seksi Lalu Lintas Penyeberangan; dan
2. Seksi Pengawasan ASDP.
f. Bidang Komunikasi dan Informatika terdiri dari :
1. Seksi Pos dan Telekomunikasi; dan
2. Seksi Informatika.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika sebagaimana tercantum pada lampiran X merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Daerah ini.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
BAB XIII
DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 43
(1) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah adalah Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten di bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah.
(2) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala
Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretariat
Daerah.
Pasal 44
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan Otonomi Daerah di bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pasal 45
Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 44 di atas, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset
Daerah;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Asset Daerah;
d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
SUSUNAN ORGANISASI Pasal 46
(1) Susunan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah terdiri dari :
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Pendapatan terdiri dari :
1. Seksi Pendataan Objek Pajak dan Retribusi Daerah;
2. Seksi Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah; dan
3. Seksi Pendapatan Lain – Lain dan Bagi Hasil Pajak. d. Bidang Anggaran terdiri dari :
1. Seksi Perencanaan Anggaran;
2. Seksi Analisis Anggaran; dan
3. Seksi Pengalokasian dan Pemanfaatan Anggaran. e. Bidang Akuntansi terdiri dari :
1. Seksi Verifikasi;
2. Seksi Pembukuan dan Neraca Daerah; dan
3. Seksi Pelaporan dan Pertanggungjawaban. f. Bidang Asset Daerah terdiri dari :
1. Seksi Inventarisasi;
2. Seksi Pendistribusian; dan
3. Seksi Penghapusan.
g. Unit Pelaksanaan Teknis Dinas. h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah sebagaimana tercantum pada lampiran XI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
BAB XIV
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 47
(1) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah
Kabupaten di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.
(2) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah.
Pasal 48
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan Otonomi Daerah di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil dalam ranga pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pasal 49
Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 48 di atas, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil;
d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
SUSUNAN ORGANISASI Pasal 50
(1) Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdiri dari :
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Pendaftaran terdiri dari :
1. Seksi Mutasi Penduduk dan Kerjasama Kependudukan;
2. Seksi Identitas Penduduk.
d. Bidang Pencatatan terdiri dari :
1. Seksi Kelahiran dan Kematian; dan
2. Seksi Perkawinan dan Perceraian.
e. Bidang Pengolahan Data dan Informasi terdiri dari :
1. Seksi Penyusunan Aplikasi dan Program; dan
2. Seksi Pengolahan Data dan Statistik. f. Unit Pelaksanaan Teknis Daerah.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagaimana tercantum pada lampiran XII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
BAB XV
JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 51
(1) Kepala Dinas adalah jabatan eselon II/b.
(2) Sekretaris pada dinas adalah jabatan eselon III/a.
(3) Kepala Bidang pada dinas adalah jabatan eselon III/b.
(4) Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala UPTD adalah jabatan eselon IV/a. (5) Kepala Sub Bagian pada UPT adalah jabatan eselon IV/b.
Pasal 52
(1) Pejabat eselon II/b dan eselon III/a serta pejabat eselon III/b sebagaimana dimaksud pasal 63 ayat (1),(2) dan (3) Peraturan Daerah ini diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
(2) Pejabat eselon IV/a dan IV/b sebagaimana dimaksud pada pasal 63 ayat (4) dan (5) Peraturan Daerah ini dapat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas
pelimpahan kewenangan oleh Bupati.
BAB XVI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS Pasal 53
(1) Pada dinas daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas UPTD) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
(2) Pengaturan lebih lanjut tentang jenis uraian tugas unit pelaksana teknis dinas akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XVII JABATAN FUNGSIONAL Pasal 54
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan sifat, jenis, dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB XVIII
T A T A K E R J A Pasal 55
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan dan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkup Pemerintah Daerah serta instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 56
Penjabaran lebih lanjut tentang tugas dan fungsi masing-masing dinas akan diatur dalam suatu uraian tugas yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XIX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 57
Pemangku jabatan pada masing-masing Dinas tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB XX KETENTUAN PENUTUP Pasal 58
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 59
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
Pasal 60
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
|