Dalam peraturan ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan, Organisasi Inspektorat, Bappeda dan Penanaman Modal, Serta Lembaga Teknis Daerah 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi 4. Susunan Organisasi 5. Eselon Lembaga Teknis Daerah 6. Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat