PENYELENGGARAAN - MAL - PELAYANAN - PUBLIK - DENGAN -RAHMAT - TUHAN - YANG - MAHA - ESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2021.
Materi ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, LOKASI, PENYELENGGARA, JENIS LAYANAN DAN ORGANISASI PENYELENGGARA, MEKANISME PENYELENGGARAAN, PENDANAAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
7 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenperin No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua
Pedoman - Bantuan Pemerintah - Pembelian - Kendaraan Bermotor Listrik - Baterai - Roda Dua
2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 6, BN.2023/No.256, http://jdih.kemenperin.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua
ABSTRAK:
Untuk menjalankan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, serta untuk meningkatkan efisiensi ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan dalam rangka pembangunan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua, perlu diberikan bantuan pemerintah guna meningkatkan daya beli dan keterjangkauan masyarakat terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; Perpres Nomor 55 Tahun 2019; Perpres Nomor 107 Tahun 2020; PMK Nomor 168/PMK.05/2015; Permenperin Nomor 7 Tahun 2021; dan Permenperin Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengelolaan dan penyaluran Program Bantuan secara transparan dan akuntabel. Program Bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat: 1) kredit usaha rakyat; 2) bantuan produktif usaha mikro; 3) bantuan subsidi upah; dan/atau 4) penerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere. Program Bantuan diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024 diberikan dengan kuota sebesar: 1) paling banyak 200.000 (dua ratus ribu) unit untuk tahun anggaran 2023; dan 2) paling banyak 600.000 (enam ratus ribu) unit untuk tahun anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Lampiran file: 11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Lakitan Kecamatan Lengayang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah
diselenggarakan penetapan batas Nagari Lakitan Kecamatan Lengayang sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun
2001 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari;
b. bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Batas Desa, perlu disusun
Peraturan Bupati yang memuat Batas Nagari;
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
Permendagri No. 45 Tahun 2016
Perda Kab. Pesisir Selatan No. 17 Tahun 2001
Perda Kab. Pesisir Selatan No. 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Lakitan Kecamatan Lengayang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 6; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 85 TAHUN 2021 TENTANG BEASISWA PENDIDIKAN BAGI MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberian beasiswa pendidikan bagi masyarakat di Kabupaten Sidoarjo, maka diperlukan perubahan kriteria penerima beasiswa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan se
bagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2022 tentang Beasiswa Pendidikan Bagi Masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 871, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan kepada Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 545);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1364);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 158);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021–2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 1 Seri D);
16. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 85 Tahun 2021 tentang Beasiswa Pendidikan Bagi Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 86), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2021 tentang Beasiswa Pendidikan Bagi Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 97);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 85 Tahun 2021 tentang Beasiswa Pendidikan Bagi Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 86), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2021 tentang Beasiswa Pendidikan Bagi Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 97), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 diubah:
2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 16 diubah:
3. Judul BAB X diubah:
4. Ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 diubah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2023
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 ten tang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapa! Motor Penyeberangan Siginjai Pada Lintas Penyeberangan Jepara Karimunjawa
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapa! Motor Penyeberangan Siginjai Pada Lintas Penyeberangan Jepara - Karimunjawa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2023 No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapal Motor Penyeberangan SIginjai Pada Lintas Penyeberangan Jepara-Karimunjawa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan angkutan
penyeberangan diperlukan penetapan tarif kelas ekonomi
Kapal Motor Penyeberangan Siginjai pada lintas
penyeberangan Jepara - Karimunjawa dengan tetap
memperhatikan kemampuan daya beli pengguna jasa dan
industri angkutan penyeberangan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 66 Tahun
2019 ten tang Mekanisme Penetapan Dan Formulasi
Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, tarif
angkutan penyeberangan untuk tarif ekonomi ditetapkan
oleh Bupati untuk lintas penyeberangan dalam
kabupaten
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022;Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun
2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tarif Kapal Angkutan Penyeberangan terdiri atas:
a. Tarif penumpang;
b. Tarif Kendaraan Penumpang; dan
c. Tarif Kendaraan Barang beserta muatannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 13
Tahun 2017 ten tang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapa! Motor
Penyeberangan Siginjai Pada Lintas Penyeberangan Jepara
Karimunjawa (Berita Daerah Kabupaten Jepara tahun 2017 Nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017
Tentang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapa! Motor Penyeberangan
Siginjai Pada Lintas Penyeberangan Jepara - Karimunjawa (Berita Daerah
Kabupaten Jepara tahun 2019 Nomor 25), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat beberapa program dan kegiatan pada Perangkat Daerah yang memerlukan penyesuaian anggaran antar objek dalam jenis yang sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun
2022 tentang Alokasi Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur Dan Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/894/KPTS/013/2022 tentang Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Rokok Untuk Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian alokasi anggaran dimaksud dengan melakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
d. bahwa sesuai Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Tanggal 16 Januari 2023 Nomor
412.2/304/112.3/2023 Perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran dimaksud dengan melakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
e. bahwa sesuai Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Tanggal 12 Januari 2023 Nomor
440/790/102.1/2023 Perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Kesehatan Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, maka perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran dimaksud dengan melakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
f. bahwa sesuai Keputusan Bupati Situbondo Nomor 188/10/P/001.3/2023 tentang Penetapan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, maka Pemerintah Daerah perlu menyesuaikan sisi pendapatan dan belanja Perangkat Daerah ke pendapatan dan belanja BLUD terhadap Unit Pelayanan Teknis Daerah Kabupaten Situbondo yang ditetapkan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah;
g. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, pergeseran anggaran yang dilakukan sebelum perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran apabila tidak melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 13);
15. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 100);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 100), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah :
2. Ketentuan Pasal 4 diubah:
3. Ketentuan Pasal 5 diubah:
4. Ketentuan Pasal 6 diubah:
5. Ketentuan Pasal 7 diubah:
6. Ketentuan Pasal 10 diubah:
7. Ketentuan Pasal 11 diubah:
8. Ketentuan Pasal 12 diubah:
9. Ketentuan Pasal 13 diubah:
10. Ketentuan Pasal 14 diubah:
11. Ketentuan Pasal 18 diubah:
12. Ketentuan Pasal 19 diubah:
13. Ketentuan Pasal 20 diubah :
14. Ketentuan Pasal 23 diubah:
15. Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023
PERGUB No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3/P/2023 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PUD Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Keseharan Republik Indonesia Nomor
PR.01.01/I/10217/2022 tentang Pemetaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Nomor 900/01624 tanggal 15 Februari 2023 tentang Permohonan Perubahan DPA Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Tahun 2023; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 911/00453 tanggal 9 Februari 2023 tentang Permohonan Pergeseran Sub Kegiatan TA 2023; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 050/2142 tanggal 16 Februari 2023 tentang Usulan Pergeseran Anggaran Kegiatan DAK Tahun 2023; bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Nomor 911/00724/PKD tanggal 18 Januari 2023, Nomor 911/01696/PKD tanggal 17 Februari 2023, Nomor 050/1842 tanggal 13 Februari 2023, Nomor 911/2130 tanggal 17 Februari 2023, Nomor 903/1718 tanggal 9 Februari 2023, Nomor 903/01396 tanggal 13 Februari 2023, Nomor 903/01362 tanggal 10 Februari 2023, Nomor 903/00821 tanggal 26 Januari 2023, Nomor 903/00101 tanggal 12 Januari 2023, Nomor 700/00385 tanggal 27 Januari 2023, Nomor 050/01490 tanggal 14 Februari 2023, Nomor 911/01573/SET tanggal 14 Februari 2023, Nomor 911/01626/PKD tanggal 15 Februari 2023, Nomor
910/1322 tanggal 10 Februari 2023, Nomor 893/1185 tanggal 7 Februari 2023, Nomor 911/01451/PKD tanggal 10 Februari 2023, Nomor 900/009900 tanggal 30 Januari 2023, Nomor 900/01403 tanggal 8 Februari 2023, Nomor 911/01327/PKD tanggal 7 Februari 2023, Nomor 911/1606 tanggal 7 Februari 2023, Nomor 911/00586 tanggal 20 Februari 2023, Nomor 911/01614/PKD tanggal 15 Februari 2023, Nomor 911/1958 tanggal 15 Februari 2023, Nomor 911/6281 tanggal 16 Februari 2023, Nomor 911/01648/PKD tanggal 16 Februari 2023, Nomor 460/3149 tanggal 15 Februari 2023, Nomor
911/01619/PKD tanggal 15 Februari 2023, Nomor 911/01369/PKD tanggal 8 Februari 2023, Nomor 050/3638 tanggal 13 Februari 2023, Nomor 911/01645/PKD tanggal 16 Februari 2023, Nomor 900/95 tanggal 4 Januari 2023, Nomor 911/01624/PKD tanggal 15 Februari 2023, Nomor 900/02003 tanggal 14 Februari 2023, Nomor 911/01621/PKD tanggal 15 Februari 2023, Nomor 911/01618/PKD tanggal 15 Februari 2023, Nomor 911/1647/PKD tanggal 16 Februari 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; K eputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022; Pe raturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2022;
Perka BKN No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Perka BKN No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Perka BKN No. 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
PERBUP Kab. Gorontalo No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERBUP Kab. Gorontalo No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Keempat Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Kedua Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERATURAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2023 (6)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Kelima Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Huruf C. 2 . b angka 1) Pendapatan transfer merupakan dana yang bersumber dari pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah lainnya, Huruf C. 2 . b angka 2) Pemerintah Daerah menganggarkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang- undangan, Huruf C. 2. b angka 3) Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2), penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer ke daerah dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2023 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 29 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021, UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberap kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022, UU No 1 Tahun 2022, UU No 6 Tahun 2023, PP No 30 Tahun 1979, PP No 109 Tahun 2000, PP No 55 Tahun 2005, PP No 71 Tahun 2010, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019, PP No 12 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 84 Tahun 2022, Permenkeu No 211/PMK.07/2022, Permenkeu No 212/PMK.07/2022, PERDA Kab Gorontalo No 11 Tahun 2006, PERDA No 2 Tahun 2022, Perbup Kab Gorontalo No 42 Tahun 2021, Perbup Gorontalo No 49 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Gorontalo No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Gorontalo No 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Terdiri dari 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan kepegawaian yang bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi dan keadilan dalam upaya menciptkan pegawai negeri sipil yang professional, akuntabel, sinergi, transparan sehingga terwujudnya pruduktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang tinggi, dalam rangka mewujudkan pegawai negeri sipil yang handal, profesional dan bermoral, maka perlu ditetapkan Perbub tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 94 Tahun 2021; PP No. 79 Tahun 2021; PerbaKN No. 6 Tahun 2022; Perda No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2021; Perbub No. 70 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, kewajiban dan larangan, hukuman disiplin, sanksi, kewenangan penjatuhan hukuman disiplin, pemanggilan dan pemeriksaan PNS, berlakunya hukuman disiplin dan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin, pengawasan dan pembinaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
22 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat