Peraturan Menteri Agama NO. 7, BN. 2022 No. 377 / jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
PUSAT PENGEMBANGAN BISNIS PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN LAYANAN UMUM
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 31, BN. 2021 No. 1382 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Pusat Pengembangan Bisnis Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan perguruan tinggi keagamaan
negeri badan layanan umum yang produktif, mandiri,
berdaya saing, dan akuntabel, perlu optimalisasi pusat
pengembangan bisnis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Pusat Pengembangan Bisnis
pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan
Layanan Umum;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1040);
1. ketentuan umum
2. kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan
3. Organ
4. Pendapatan Badan Layanan Umum Dari Pusat Pengembangan Bisnis
5. Pengeluaran Kas Badan Layanan Umum Untuk Layanan Pusat Pengembangan Bisnis
6. Pelaporan
7. Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2021.
Peraturan Menag No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Datokrama Palu
Mencabut
Peraturan Menag No. 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palu
Peraturan Menag No. 49 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palu
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI DATOKARAMA PALU
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 30, BN. 2021 No. 1245/www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan
tinggi pada Universitas Islam Negeri Datokarama Palu,
perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri
Datokarama Palu telah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
sesuai dengan surat Nomor B/919/M.KT.01/2021
mengenai Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri (UIN) Datokarama Palu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Islam Negeri Datokarama Palu;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Datokarama Palu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
1. kedudukan, tugas dan fungsi
2. organisasi
3. kelompok jabatan fungsional
4. jabatan
5. tata kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Mencabut
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2013 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri
Palu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1458);
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 92
Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut
Agama Islam Negeri Palu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1595); dan
c. Peraturan Menteri Agama Nomor 97 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor
92 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Institut Agama Islam Negeri Palu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1706),
Peraturan Menag No. 55 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
Peraturan Menag No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI FATMAWATI SOEKARNO BENGKULU
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 29, BN. 2021 No. 1244/www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan
tinggi pada Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno
Bengkulu, perlu pengaturan mengenai organisasi dan
tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri
Fatmawati Soekarno Bengkulu telah mendapat
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/724/M.KT.01/2021 mengenai Penyampaian
Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang
Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam
Negeri (UIN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno
Bengkulu;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 124);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
1. kedudukan, tugas dan fungsi
2. organisasi
3. Tata kerja
4. kelompok jabatan fungsional
5. jabatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
mencabut
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri
Bengkulu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1181);
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut
Agama Islam Negeri Bengkulu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 839);
c. Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor
35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1095); dan
d. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2017 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor
35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1624)
Peraturan Menag No. 60 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 28, BN. 2021 No. 1243/www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan
tinggi pada Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad
Siddiq Jember, perlu pengaturan mengenai organisasi
dan tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri
Kiai Haji Achmad Siddiq Jember telah mendapat
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/724/M.KT.01/2021 mengenai Penyampaian
Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang
Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam
Negeri (UIN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq
Jember;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 123);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
1. Kedudukan, tugas dan fungsi
2. organisasi
3. Tata kerja
4. kelompok jabatan fungsional
5. jabatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 243) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1658),
Peraturan Menag No. 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJU MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 27, BN. 2021 No. 1242/www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Aju Muhammad Idris Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan
tinggi pada Universitas Islam Negeri Sultan Aji
Muhammad Idris Samarinda, perlu pengaturan mengenai
organisasi dan tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri
Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda telah mendapat
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/724/M.KT.01/2021 mengenai Penyampaian
Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang
Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam
Negeri (UIN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad
Idris Samarinda;
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris
Samarinda (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 122);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
1. ketentuan umum
2. oragnisasi
3. kelompok jabatan fungsional
4. jabatan
5. tata kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 241)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1622),
Peraturan Menag No. 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Organiasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta
Peraturan Menag No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta
Peraturan Menag No. 84 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 26, BN. 2021 No. 1241/www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan
tinggi pada Universitas Islam Negeri Raden Mas Said
Surakarta, perlu pengaturan mengenai organisasi dan
tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri
Raden Mas Said Surakarta telah mendapat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/724/M.KT.01/2021 mengenai Penyampaian
Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang
Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam
Negeri (UIN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Islam Negeri Raden Mas Said
Surakarta;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 121);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495)
1. kedudukan, tugas dan fungsi
2. organisasi
3. kelompok jabatan fungsional
4. Jabatan
5. Tata kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Mencabut
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri
Surakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 240);
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 84 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24
Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut
Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1358);
c. Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor
24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Institut Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1594); dan
d. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2018 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor
24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Institut Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1705),
Peraturan Menag No. 59 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PROFESOR KIAI HAJI SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 25, BN. 2021 No. 1240/www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan
tinggi pada Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji
Saifuddin Zuhri Purwokerto, perlu pengaturan mengenai
organisasi dan tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri
Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto telah
mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat
Nomor B/724/M.KT.01/2021 mengenai Penyampaian
Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang
Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam
Negeri (UIN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji
Saifuddin Zuhri Purwokerto;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Professor Kiai Haji Saifuddin
Zuhri Purwokerto (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 120);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
1. kedudukan, tugas dan fungsi
2. organisasi
3. kelompok jabatan fungsional
4. jabatan
5. Tata kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 240)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 59 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1657),
Peraturan Menag No. 50 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Tulung Agung
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 24, BN. 2021 No. 1239 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan
tinggi pada Universitas Islam Negeri Sayyid Ali
Rahmatullah Tulungagung, perlu pengaturan mengenai
organisasi dan tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri
Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung telah mendapat
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/724/M.KT.01/2021 mengenai Penyampaian
Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang
Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam
Negeri (UIN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah
Tulungagung;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah
Tulungagung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 122);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
1. kedudukan, tugas dan fungsi
2. organisasi
3. Kelompok jabatan fungsional
4. Jabatan
5. Tata kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2013 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Tulungagung (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1457)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2013 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Tulungagung (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1596),
PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 22, BN. 2021 No. 1171/ www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pemekaran wilayah kecamatan
dan untuk meningkatkan kinerja, pelayanan, dan
bimbingan masyarakat Islam, perlu dilakukan penataan
organisasi dan tata kerja kantor urusan agama
kecamatan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja kantor urusan
agama kecamatan telah mendapat persetujuan dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/360/M.KT.01/2021 mengenai Usul Pembentukan
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Kecamatan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang
Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang
Penetapan Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk di
Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6401);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1252);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Mengubah Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Agama Nomor 34
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan
Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1252),
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat