Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kecerdasan bangsa, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat, dalam rangka meringankan beban masyarakat/ orang tua dalam pembiayaan pendidikan, maka perlu dilaksanakan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada jenjang pendidikan dasar dan menengah baik negeri maupun swasta dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan
16. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bone;
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2011
PERDA Kab. Buru No. 07 Tahun 2017 tentang Pencabutan Pasal 3 Ayat (2) Huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Buru No. 7 Tahun 2017 tentang Pencabutan Pasal 3 Ayat (2) Huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Hiburan di Kabupaten Buru serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Hiburan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2008.
Pajak Hiburan, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
7. Penetapan;
8. Tata Cara Pembayaran;
9. Penagihan;
10. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
12. Keberatan dan Banding;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
14. Kadaluarsa;
15. Ketentuan Pidana;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Bagi Hasil kepada Desa / Kelurahan dari Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor
2 Tahun 2003 tentang Bagi Hasil kepada Desa/Kelurahan
dari Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu
bertentangan dengan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2003
tentang Bagi Hasil kepada Desa/Kelurahan dari Penerimaan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2003 Nomor 1/B) beserta peraturan
pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2003
tentang Bagi Hasil kepada Desa/Kelurahan dari Penerimaan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2003 Nomor 1/B) beserta peraturan
pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah beralihnya sebagian kewenangan
Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Provinsi, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan berten tangan dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk menindaklanjuti Keputusan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0297/KUM/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan
Daerah tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indo.nesia Tahun 1945; Undallg:Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah- Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 3 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Pemerintah dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Desa dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
4. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
5. Ketentuan Lain-Lain
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 13 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2007.
19 Halaman (Penjelasan 3 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Eksklusif
ABSTRAK:
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif kepada Bayi merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang sehat, kuat dan berkualitas serta untuk meningkatkan kualitas kesehatan yang layak bagi ibu dan Bayi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif kepada Bayi dapat menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan asupan yang bergizi sejak dilahirkan hingga waktu yang ditentukan sehingga dapat meningkatkan kualitas pertumbuhan dan perkembangannya.
Untuk meningkatkan peran dan dukungan dari keluarga, masyarakat dan pemerintah dalam melindungi, menjaga serta memenuhi hak Bayi untuk mendapatkan Air Susu Ibu Ekslusif, perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 36 Tahun 2014, PP No. 33 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013, Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48/Men.PP/XII/2008 Nomor PER.27/MEN/XII/2008, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tanggung jawab pemerintah kota, ASI Eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, tempat kerja dan tempat sarana umum, partisipasi masyarakat, sumber dana, penghargaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Usaha Diskotik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, maka Peraturan Walikota Tegal Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Diskotik perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Usaha Diskotik;
UU no 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 10 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 22 Tahun 2007; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota Tegal No 5 Tahun 2011; Perda Kota Tegal No 3 Tahun 2012; Permendagri No 7 Tahun 2010; Permenpar No 20 Tahun 2014; Permenpar No 18 Tahun 2016; Permendagri No 80 Tahun 2015;
Peraturan Walikota Tegal ini mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Diskotik, meliputi ketentuan umum; ruang lingkup usaha diskotik; permodalan; tempat penyelenggaraan; waktu penyelenggaraan; kewajiban dan larangan; perizinan; perubahan ruangan/tempat dan nama diskotik; pembinaan dan pengawasan; sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tegal Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Diskotik (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2019 / No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Pasal 18 Ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 27 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 33 Tahun 2018
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Lingkungan Hidup sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan ruang dan tempat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya yang wajib dilestarikan dan didayagunakan kemampuannya agar tetap menjadi sumber penunjang kehidupan manusia dan makhluk lainnya. Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, termasuk di bidang pengelolaan lingkungan Hidup. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun akan mengancam kelangsungan prikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua satuan kerja perangkat desa (SKPD). Ekosistem Kabupaten Halmahera Tengah memiliki ciri, karakteristik, dan fungsi yang jtepat rentan terhadap perubahan pembangunan sehingga perlu dipelihara dan dijaga melalui pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup.
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; tentang Sumber Daya Air Tahun 2004 No. 32; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 jTahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 1982; PP No.6 Tahun 1988; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2000; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 32 Tahun 1990; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Limbah B3, Bahan B3 dan Sampah, Pencegahan Pencamaran Kerusakan Pesisir Pantai dan Wilayah Aliran Sungai, Sistem Informasi, Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Kerjasama Antar Daerah, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2012.
41 Halaman, Penjelasan: 8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat