Peraturan Walikota Tegal ini mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Diskotik, meliputi ketentuan umum; ruang lingkup usaha diskotik; permodalan; tempat penyelenggaraan; waktu penyelenggaraan; kewajiban dan larangan; perizinan; perubahan ruangan/tempat dan nama diskotik; pembinaan dan pengawasan; sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat