Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 07 Tahun 2017

Pencabutan Pasal 3 Ayat (2) Huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Pasal ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, dinyatakan cabut dan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pencabutan Pasal 3 Ayat (2) Huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
17 November 2017
Tanggal Pengundangan
17 November 2017
Tanggal Berlaku
17 November 2017
Sumber
LD. NO.2017/07, LL KABUPATEN BURU: 3 HLM
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. PERDA Kab. Buru No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan