Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMBERIAN IZIN SARANA PELAYANAN KESEHATAN, PEMERIKSAAN, UJI LAIK SEHAT BAGI TEMPAT UMUM
DAN PENGAWASAN KUALITAS AIR BERSIH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2008
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 9 Tahun 1985 tentang Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Perizinan Dibidang
Angkutan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
publik khususnya dibidang sarana dan
prasarana transportasi dipandang perlu
mengatur penyelenggaraan dan Retribusi
perizinan dibidang angkutan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 9 Tahun 1985 tentang Izin
Mendirikan Perusahaan Pengangkutan dalam
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
Nomor 8 Tahun 1996 dan Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang
Umum dipandang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan situasi dan kondisi, sehingga
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan
dibidang Angkutan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan
yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,
pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan
ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana,
sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan
umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor
9 Tahun 1985 tentang Izin Mendirikan Perusahaan
Pengangkutan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Tahun 1986 Nomor 2 Seri B) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 8 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor
9 Tahun 1985 tentang Izin Mendirikan Perusahaan
Pengangkutan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Tahun 1996 Nomor 4 Seri B); dan
b. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum (Lembaran
Daerah Kota Salatiga Tahun 2003 Nomor 11 Seri C).
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Walikota.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 2 Tahun 2008
IZIN - USAHA - PERTAMBANGAN - BAHAN GALIAN - GOLONGAN C
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2004 tentang Izin Lokasi Penambangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Perda tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telahdiubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 207; UU No. 27 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kepmendagri dan Otoda No. 7 Tahun 2003; Perda No. 11 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, yang meliputi: JENIS-JENIS BAHAN GALIAN GOLONGAN C; WILAYAH PERTAMBANGAN ; PERIZINAN; PERSYARATAN MENDAPATKAN SIPD; RETRIBUSI SIPD; PENGGUNAAN BAHAN PELEDAK; KEWAJIBAN PEMEGANG SIPD; REKLAMASI BEKAS WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA; PENYIDIK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2004 tentang Surat Izin Lokasi Penambangan Daerah dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2003 Seri B Nomor 2) sudah tidak sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan
Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Izin Usaha Jasa Konstruksi
yang meliputi
Asas Dan Tujuan,
Ketentuan Izin Usaha, Obyek Dan Subyekizin Usaha Jasa Konstruksi,
Jenis, Bentuk, Klasifikasi Dan Kualifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi,
Persyaratan Usaha, Tanggung Jawab Profesional,
Pengembangan Usaha Dan Kualifikasi Usaha,
Perizinan Usaha Jasa Konstruksi,
Pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dicabut.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2008
bahwa sebagai akibat pertambahan penduduk dan untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup serta pelayanan kepada masyarakat diperlukan penyediaan tanah untuk pemakaman dengan memperhatikan kepentingan aspek keagamaan, sosial budaya dan asas-asas penggunaan serta pemanfaatan tanah; bahwa penggunaan tanah untuk tempat pemakaman harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Kota untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa untuk maksud sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pemakaman ;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penunjukan Dan Penyediaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman, jenazah/mayat, pemakaman dan kremasi jenazah, tempat pemakaman, penggunaan tanah makam, izin penggunaan tanah makam dan pembangunan makam, penutupan, pemindahan dan pembongkaran tempat pemakaman, pengelolaan tempat pemakaman umum dan pengelolaan tempat bukan pemakaman umum, krematorium dan rumah abu jenazah, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2008.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 12 Tahun 1983 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/NO.1, TLD No.1, LL KOTA PONTIANAK : 44 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Pontianak, perlu dilakukan pengaturan tentang administrasi kependudukan.
UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 1 Tahun 1974, UU. No. 8 Tahun 1981, UU. No. 9 Tahun 1992, UU. No. 10 Tahun 1992, UU. No. 39 Tahun 1999, UU. No. 23 Tahun 2002, UU. No. 10 Tahun 2004, UU. No. 32 Tahun 2004, UU. No. 33 Tahun 2004, UU. No. 12 Tahun 2006, UU. No. 23 Tahun 2006, UU. No. 34 Tahun 1975, UU. No. 27 Tahun 1983, PP. No. 31 Tahun 1994, PP. No. 37 Tahun 2007, PP. No. 38 Tahun 2007, PP. No. 41 Tahun 2007, Perpres. No. 1 Tahun 2007, Keppres No. 88 Tahun 2004, Perda No. 2 Tahun 1987.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Kriteria, Hak, Dan Kewajiban Penduduk, Pelaksana Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data Dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Daerah Atau Negara Atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat Dan Luar Biasa, Sistem Informasi Dan Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Kependudukan Dan Catatan Sipil, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2008.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini.
44 Halaman dengan 12 Halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat