Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat