Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Terminal
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Sesuai dengan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada msayarakat serta untuk menaga keamanan dan keselamatan penumpang Pemerintah Daerah telah menyediakan Terminal sebagai tempat menaikkan dan menurunkan penumpang atau barang;
d. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Terminal.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 14 Tahun 1992;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahStruktur OrganisasiPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/No.5 Seri E Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 101 ayat (3)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan · Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mengatur mengenai
Kadudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Wonosobo;
b. bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahaan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD maka
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai
sehingga perlu diadakan perubahaan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler
Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo .
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; U:idang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8
Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimna telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Ka bu paten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2005.
peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3
Tahun 2003 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Stadion Madya Kota Magelang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: • a. bahwa guna membiayai pembangunan Stadion Madya Kota Magelang yang pendanaannya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kota Magelang perlu membentuk dana cadangan;
• b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan pembangunan Stadion Madya Kota Magelang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: • 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
• 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ) ;
• 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
• 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
• 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ) ;
• 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keungan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
• 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
• 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
• 9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
• 10. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 21(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);
• 11. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
• 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
• 13. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2004 Nomor 10, Seri E No. 7);
• 14. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Magelang Tahun 2005-2010 (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2005 Nomor 20, Seri E No. 15);
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Prinsip Dana Cadangan
• Tujuan Dana Cadangan
• Program Dan Kegiatan
• Besaran dan Rincian Dana Cadangan
• Sumber Dana
• Bentuk Dana Cadangan
• Tata Cara Penggunaan Dana Cadangan
• Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
• Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2006.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2006 NOMOR 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2005, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2006 perlu menetapkan Kedudukan Protokoler,
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mamasa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Mamasa sudah tidak sesuai dengan
Perkembangan Keadaan, dan tuntutan kinerja Dewan sehingga
perlu dilakukan penyesuaian dengan melakukan perubahan Perda;
a. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4168);
b. Undang–undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Nomor 24 Tahun 2002, Tambahan Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 4186);
c. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4310);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
Pertama atas Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4540) dan terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan
Kedua Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Nomor 4659);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah
Kabupaten Mamasa Tahun 2005 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 21).
Materi ini berisi tentang penambahan pengaturan terkait dengan penghasilan yang diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Mamasa. penambahan penghasilan tersebut adalah Tunjangan Komunikasi dan Tunjangan Operasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2006.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Pajak Restoran
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. Dengan telah berlakunya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. Guna meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan dan berdasarkan ketentuan PP 655 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, salah satu Pajak Daerah adalah Pajak Restoran;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 17 Tahun 1997;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 135 Tahun 2000;
UU No. 65 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek, dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak; Perhitungan dan Penetapan Pajak; Pemungutan dan Pembayaran; Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantan Keuangan kepada Partai Politik, untuk membantu kegiatannya dalam rangka memperjuangkan cita - cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Prabumulih dalam Pemilu 2004 diberikan bantuan keuangan oleh Pemerintah Kota, serta sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tersebut diatas, pemberian bantuan Keuangan kepada Partai Politik tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 31 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang bantuan keuangan Pemerintah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, penetapan jumlah bantuan, pengajuan bantuan, penyerahan bantuan, laporan pengaturan bantuan keuangan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa guna membiayai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang
Tahun 2010 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun
anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu membentuk
dana cadangan ;
bahwa berdasarkan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 dan Pasal 122 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, disebutkan bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun
2010;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2010
yang meliputi
Prinsip Dana Cadangan, Tujuan, Besaran Dan Sumber Dana Cadanga, Bentuk Dana Cadangan, Jenis Pengeluaran, Tata Cara Penggunaan Dana Cadangan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
10 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005, sehingga perlu menetapkan PERDA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan setelah mempertimbangkan bahwa untuk melaksanakan pasal 5 ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 29 tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dan demi mendukung terwujudnya demokrasi melalui partai politik (parpol), bantuan keuangan dinilai perlu untuk diberikan secara profesional kepada parpol yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Melawi.
Dasar hukum penetapan Perda ini adalah:
1. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
2. UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik;
3. UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah dan Dewan perwakilan Daerah;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara;
5. UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat;
6. UU Nomor 1 Tahhun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8.UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
9. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
10. UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2006.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut.
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Bantuan Keuangan;
3. Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik;
4. Penyerahan Bangtuan Keuangan kepada partai Politik;
5. Laporan Penggunaan Bantuan Patai Politik;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2006.
7 halaman, 1 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat