Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD 2017 NO. 4, LL SETDA KOTA PARIAMAN : 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA KOTA PARIAMAN No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
a. Kedudukan Dan Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD;
b. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD;
c. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
d. Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD;
e. Ketentuan Lain-Lain.
Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD terdiri dari:
a. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD;
b. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; dan
c. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD.
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD berupa:
a. Program;
b. dana operasional Pimpinan DPRD;
c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
d. penyediaan tenaga ahli fraksi; dan
e. belanja sekretariat fraksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2005 Nomor 85), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2006 Nomor 92, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 4 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KOTA PEMATANGSIANTAR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki Hak dalam Hal Keuangan dan Administratif. Dalam rangka Perwujudan Hak Keuangan dan Administratif sebagaimana dimaksud diperlukan Pedoman Penyelenggaraan terkaitss Hak Keuangan dan Administratif untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Darurat Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 70 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2013; PP No. 87 Tahun 2014; PP No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dikelompokkan secara terperinci. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD dikelompokkan secara terperinci, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No. 12 Tahun 2007
17 Hlm, Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 122
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Rejang Lebong yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu. Kabupaten Rejang Lebong belum memiliki peraturan yang mengatur mengenai persampahan sehingga untuk menjamin kepastian hukum perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 20 Tahun 1968, PP No. 81 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah. Dimuat tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pengelolaan sampah, perizinan, lembaga pengelola, pembiayaan, kompensasi, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, retribuasi pelayanan persampahan, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, larangan dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penyediaan fasilitas pemilahan sampah dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penyediaan TPS 3R oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penyediaan TPST dan TPA oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 27 hlm, Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Banggai Kepulauan maka perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, yang serasi, selaras dan seimbang; bahwa dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan perencanaan, pengawasan, pemeliharaan, pengendalian dan penataan hukum dalam pemanfaatan lingkungan hidup; bahwa urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah, dan untuk itu dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; Permen LH Nomor 30 Tahun 2009; Permen LH Nomor 15 Tahun 2011; Perda Nomor 5;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kedudukan dan ruang lingkup; tugas dan kewenangan pemerintah daerah; perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; peran serta masyarakat; sistem informasi lingkungan hidup; pembiayaan; dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
37 halaman; Penjelasan 19 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 96 Ayat (5) Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa,Bupati Ogan Komering Ilir menetapkan tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah: UU Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014;sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 :UU No 18 Tahun 2016;PP No 43 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015 ;PP No 60 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 22 Tahun 2015;Pemendagri No 113 Tahun 2014;Perda No 1 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017,PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA ,PENYALURAN ALOKASI DANA DESA,PENGUNAAN ALOKASI DANA DESA,PELAPORAN ALOKASI DANA DESA,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
27 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.KAB.MITRA2017/NO.111; TLD.NO...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No.9 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.17 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No.62 Tahun 2017,
Mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Minahasa Tenggara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan laiin-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2017.
PERDA Kab. Minahasa Tenggara No.10 Tahun 2008 dicabut
17 hlm, Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT BLKM Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Industri Mandiri pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Industri Mandiri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Balai Latihan Kerja Industri
Mandiri terdiri atas:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Balai Latihan Kerja Industri Mandiri mempunyai tugas melaksanakan pelatihan Tenaga Kerja di bidang industri, jasa, otomotif, las, kelistrikan, operator alat berat dan pertanian. UPT Balai Latihan Kerja Industri Mandiri mempunyai fungsi:
a. penyusunan rancangan Program Kegiatan dan Kerjasarna Industri, Jasa Otomotif, Las, Kelistrikan, Operator Alat Berat dan Pertanian;
b. pelaksana Pelatihan Tenaga Kerja dan Uji Ketrampilan;
c. pemasaran Program, Fasilitas, Jasa dan Hasil Pelatihan serta layanan Informasi Pelatihan;
d. pelaksana Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga;
e. pembuatan laporan kegiatan bulanan, triwulan, tahunan; dan
f. pelaksanaan tugas-tugas Iain yang dilimpahkan dan atau diperintahkan Oleh atasan sesuai ruang lingkup dan tanggung jawab kewenangannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat