Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kedudukan dan ruang lingkup; tugas dan kewenangan pemerintah daerah; perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; peran serta masyarakat; sistem informasi lingkungan hidup; pembiayaan; dan pembinaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat