Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai bagian dari aparatur sipil negara Kabupaten Tangerang
merupakan sumber daya manusia yang memiliki peran penting dalam memajukan kesejahteraan umum masyarakat Kabupaten Tangerang;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TPP PPPK; BAB III PENGANGGARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TPP PPPK; BAB IV
PENGENDALIAN; BAB V KEBERATAN; BAB VI KETENTUAN PERALIHAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
11 halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenko Maritim dan Investasi No. 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri Koordinator Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 6, BN.2018/No.903, https://jdih.maritim.go.id/ : 15 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 No 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA LEMBUR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN
TENAGA KONTRAK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mempercepat penyelesaian tugas secara
optimal di masing-masing unit kerja, perlu menambah jam
kerja diluar waktu kedinasan dengan kerja lembur;
b. bahwa agar pelaksanaan kerja lembur dapat terlaksana
dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan perlu adanya
pedoman pelaksanaan kerja lembur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Lembur Bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan
Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan kerja lembur bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah kota kediri . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; kerja lembur; pemberian uang lembur dan uang makan lembur; prosedur dan tata cara pembayaran uang lembur dan uang makan lembur; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan
Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan
Pemerintah Kota Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TAMBAHAN PENGHASlLAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
1. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 214 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind0onesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132);
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan ini mengatur tentang Penerima Tunjangan Hari Raya dan sumber pendanaan Tunjangan Hari Raya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
-
-
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2017
pimpinan dan anggota dprd_hak keuangan dan administratif
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 5/2017 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah, anggaran dan pengawasan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 178 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak keuangan dan administrative. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perda Kabupaten Banyumas No.6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju, maka perlu dilakukan penyesuaian
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017
dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
Peraturan Daerah No 1 Tahun 2005 beserta perubahannya
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 6 Tahun 2017
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-HAK KEUANGAN-hak ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah di Kabupaten Ogan llir. Diatur mengenai penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan llir sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Perturan Daerah Kabupaten Ogan llir Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan llir sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN UNTUK KESEJAHTERAAN BAGI PEJABAT NEGARA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SABANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan semangat kerja dalam penyelesaian tugas – tugas pekerjaan di luar jam kerja, dipandang perlu memberikan uang lembur kepada Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang
UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2010; PERWAL Nomor 3 Tahun 2010; PERWAL Kota Sabang Tahun 2010
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan, Sasaran dan Besaran TPK; BAB III Tata Cara Pembayaran; BAB IV Ketentuan lain – lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2010.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat