Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Kutowinangun Lor
Dan Kelurahan Kutowinangun Kidul
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan Kelurahan bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan
fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat
guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a sesuai hasil
penelitian dan pengkajian, Kelurahan Kutowinangun
dipandang memenuhi persyaratan untuk dimekarkan
menjadi 2 (dua) Kelurahan ditinjau dari aspek jumlah
penduduk, keterjangkauan pelayanan, dan ketersediaan
sarana dan prasarana pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan
Kutowinangun Lor dan Kelurahan Kutowinangun Kidul.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang penggabungan beberapa
Kelurahan, atau bagian Kelurahan yang bersandingan, atau
pemekaran dari 1 (satu) Kelurahan menjadi 2 (dua)
Kelurahan atau lebih. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk:
a. Kelurahan Kutowinangun Lor; dan
b. Kelurahan Kutowinangun Kidul.
Pembentukan Kelurahan Kutowinangun Lor dan Kelurahan
Kutowinangun Kidul merupakan hasil pemekaran Kelurahan Kutowinangun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2012
Pemerintah daerah - Prosedur perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain Pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional yang harus dirumuskan secara seksama mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, sampai dengan evaluasi, pemberian kewenangan yang luas kepada daerah memerlukan koordinasi dan pengaturan untuk lebih mengharmoniskan dan menyelaraskan pembangunan daerah melalui suatu perencanaan dan penganggaran yang komprehensip dengan melibatkan pemangku kepentingan guna mencegah konflik kepentingan, wa guna melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Prosedur Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada kalimat di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Prosedur Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.1 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahu 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.20 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.40 Tahun 2006, PP No.3 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.7 Tahun 2008, PP No.8 Tahun 2008, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Pemendagri No.59 Tahun 2007 Perubahan atas Pemendagri No.13, Pemendagri No.54 Tahun 2010 Pelaksanaan peraturan pemerintah No.8 Tahun, Pemendagri No.32 Tahun 2011, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.13 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang prosedur perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; Ruang lingkup dan substansi perencanaan pembangunan daerah; Prosedur perencanaan dan penganggaran daerah; Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan dan APBD; Data dan informasi; Penyelenggaraan perencanaan pembangunan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
20 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kota Terpadu Mandiri (Ktm) Tinanggea Kompleks Desa Merongga Raya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindak lanjuti Surat Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 475.1/3924 tanggal 29 Juli 2008 perihal Rekomendasi KTM Tinanggea Kompleks dan Surat Keputusan Bupati
Konawe Selatan No. 778 Tahun 2008 tentang Pencadangan/Penunjukkan Wilayah Desa Meronga Raya Kecamatan Lalembuu sebagai Calon Lokasi Pusat Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tinanggea Kompleks Kab. Konawe Selatan;
Bahwa Wilayah Desa Meronga Raya Kecamatan Lalembuu sebagai pusat KTM Tinangea Kompleks memiliki enam (6) Kecamatan sebagai hinterland (kawasan penyangga dalam KTM), dengan memperhatikan potensi Wilayah, Kependudukan, sarana dan prasarana serta kondisi sosial budaya kehidupan masyarakat, dipandang perlu dilakukan penetapan sebagai kawasan KTM Tinanggea Kompleks Kab. Konawe Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No. 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 1999; PP No. 47 Tahun 1997; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penetapan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tinanggea Kompleks Desa Meronga Raya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Pusat Kota Terpadu Mandiri;
4. Letak Administrasi dan Geografis Kawasan;
5. Ruang Lingkup Wilayah;
6. Ruang Lingkup Kegiatan;
7. Sumber Dana;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Wilayah Administrasi, Pusat Pemerintahan Dan Batas Wilayah Kecamatan Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Untuk menghindari terjadinya permasalahan tata
batas wilayah administrasi, pusat pemerintahan dan batas
wilayah dalam rangka tertib administrasi pemerintahan,
maka dipandang perlu untuk penataan wilayah
administrasi, pusat pemerintahan dan batas wilayah,
kecamatan se Kabupaten Maros
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 Tentang
Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan
Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1992 tentang
Pembentukan 8 (delapan) Kecamatan di Wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sinjai, Soppeng, Gowa, Maros dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dalam
Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Tentang Penataan Batas Wilayah | 3
Kabupaten/kota, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 30 Tahun 2000
tentang Pembentukan 5 (Lima) Kecamatan Definitif Dalam
Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2001
tentang Pembentukan Kecamatan Lau, Kecamatan
Moncongloe Dan Perubahan Nama Kecamatan Maros Utara
Menjadi Kecamatan Bontoa, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penetapan
Urusan Pemerintah antara Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
PENATAAN WILAYAH
ADMNISTRASI, PUSAT PEMERINTAHAN DAN BATAS WILAYAH
KECAMATAN KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Punggur Kapuas Kecamatan Sungai Kakap
ABSTRAK:
Bahwa dengan pperkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, , UU No.35 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011, PP 2 Tahun 1999; PP 72 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 19 Tahun 2008; Permendagri No 27 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 3 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembentukan, Batas Desa dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
7 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.5, TLD NO.230
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
Sehubungan dengan penghapusan jabatan struktural Eselon IV.a pada Inspektorat sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka jabatan struktural dibawah Inspektur Pembantu dihapus seiring dengan adanya jabatan Fungsional Auditor atau Pengawas; dengan dibentuknya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal, dan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pada bidang penanaman modal maka, perlu dilakukan pengalihan Bidang Penanaman Modal dari Badan Perencanaan Pembanguan Daerah ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu; dengan tidak efektifnya kelembagaan di tingkat Kelurahan dan tidak adanya lembaga yang mengatur secara langsung di tingkat Kabupaten, maka nomenklatur Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (BPMPD) diubah menjadi Badan Pemberdayaan masyarakat, Pemerintahan Desa dan Kelurahan (BPMPDK); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Luwu Utara.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lain Kabupaten Luwu Utara.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN LUWU UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Grobogan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah Dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang Perubahan atas PERDA Kab. Grobogan Nomor 9 Tahun 2008 pada Ketentuan Pasal 24 dan Lampiran VIII Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah Dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2008 Nomor 3, Seri D)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
PERDA Kab. Grobogan Nomor 9 Tahun 2008 diubah
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2012
MODAL PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2012/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pernyataan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa penyertaan modal daerah diperuntukan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (5)UndangUndang Nomor Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturab Daerah ini memuat mengenai urgensi dan tujuan pemberian/penanaman modal pada Bank Jateng. Didalamnya, membahas mengenai besaran jumlah angka yang diberikan, hak, kewajiban, fasiliras dan kedudukan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2012.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.5, TLD NO.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan
ABSTRAK:
Dalam ranglia mewujudkan penataan ruang dan bangunan yang serasi dan selaras dengan rencana pembangunan di Kabupaten Luwu Timur, perlu adanya pengaturan yang mengatur jaraK bangunan dari jalan, sungai, saluran irigasi dan pantai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undarg-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 38 Taiun 2004 tentang Jalan
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahn Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2010 tentang lrigasi.
MENGATUR TENTANG GARIS SEMPADAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat