ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain Pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional yang harus dirumuskan secara seksama mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, sampai dengan evaluasi, pemberian kewenangan yang luas kepada daerah memerlukan koordinasi dan pengaturan untuk lebih mengharmoniskan dan menyelaraskan pembangunan daerah melalui suatu perencanaan dan penganggaran yang komprehensip dengan melibatkan pemangku kepentingan guna mencegah konflik kepentingan, wa guna melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Prosedur Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada kalimat di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Prosedur Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
- Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.1 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahu 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.20 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.40 Tahun 2006, PP No.3 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.7 Tahun 2008, PP No.8 Tahun 2008, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Pemendagri No.59 Tahun 2007 Perubahan atas Pemendagri No.13, Pemendagri No.54 Tahun 2010 Pelaksanaan peraturan pemerintah No.8 Tahun, Pemendagri No.32 Tahun 2011, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.13 Tahun 2008.
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang prosedur perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; Ruang lingkup dan substansi perencanaan pembangunan daerah; Prosedur perencanaan dan penganggaran daerah; Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan dan APBD; Data dan informasi; Penyelenggaraan perencanaan pembangunan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
|