PENETAPAN WILAYAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Wilayah Administrasi, Pusat Pemerintahan Dan Batas Wilayah Kecamatan Kabupaten Maros
ABSTRAK: |
- Untuk menghindari terjadinya permasalahan tata
batas wilayah administrasi, pusat pemerintahan dan batas
wilayah dalam rangka tertib administrasi pemerintahan,
maka dipandang perlu untuk penataan wilayah
administrasi, pusat pemerintahan dan batas wilayah,
kecamatan se Kabupaten Maros
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 Tentang
Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan
Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1992 tentang
Pembentukan 8 (delapan) Kecamatan di Wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sinjai, Soppeng, Gowa, Maros dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dalam
Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Tentang Penataan Batas Wilayah | 3
Kabupaten/kota, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 30 Tahun 2000
tentang Pembentukan 5 (Lima) Kecamatan Definitif Dalam
Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2001
tentang Pembentukan Kecamatan Lau, Kecamatan
Moncongloe Dan Perubahan Nama Kecamatan Maros Utara
Menjadi Kecamatan Bontoa, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penetapan
Urusan Pemerintah antara Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
- PENATAAN WILAYAH
ADMNISTRASI, PUSAT PEMERINTAHAN DAN BATAS WILAYAH
KECAMATAN KABUPATEN MAROS
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
- 10 halaman
|