Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
ABSTRAK:
a.bahwa untuk meningkatkan ekosirstem investasi dan kegiatan berusaha di L-raerah perlu didukung dengan
kegiatan berusaha di Daerah perlu didukung dengan pelayanan perizinan berusaha yang berkualitas, cepat mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan keten.tlran Pasal 3 Peraturam Pemerintah Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Fenyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, mengatur penyelenggaraan perizinan Berusaha di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undarg Nomot: 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Uadang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB II KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Pasal 48 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
-
-
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Setiap waarga negara mempunyai hak yang sama atas kesehatan dan memiliki lingkungan yang sehat dan nyaman. Kegiatan pemotongan hewan mempunyai resiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk penyakit yang ditularkan melalui daging yang mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Dalam rangka menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional, pasar modern, atau tempat penjualan daging, maka perlu disediakan fasilitas dan pelayanan pemotongan hewan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraaan Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana diubah menjadi UU No. 41 Tahun 2014; PP No. 95 Tahun 2012; Permentan No. 13/Permentan/OT.140/1/2010; Permentan No. 144/Permentan/PD.410/9/2014
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; RPH; UPD; Pemotongan Hewan; Persyaratan Higiene dan Sanitasi; Izin mendirikan RPH dan/atau UPD; Izin Usaha Pemotongan Hewan; Sumber Daya Manusia; Pelayanan Teknis; Pemotongan Hewan di Luar RPH; Pengawasan; Pembinaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
41 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2022
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2),
Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 24
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2016
tentang Penyelenggaran Kepariwisataan, maka Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Bidang Pariwisata; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Sektor Pariwisata; 11. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Manajemen Krisis Kepariwisataan; 12. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata;13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2020
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Soppeng Tahun 2020-2035; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Investasi adalah Kementerian Investasi/BadanKoordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Kepariwisataan, Wisata, Wisatawan, Pariwisata, Daerah Tujuan Pariwisata, Usaha Pariwisata, Pengusaha Pariwisata, Daya Tarik Wisata, Industri Pariwisata, Kawasan Strategis Pariwisata, Usaha jasa perjalanan wisata, Usaha penyediaan akomodasi, Usaha jasa makanan dan minuman, Usaha kawasan pariwisata, Usaha jasa transportasi wisata, Usaha daya wisata, Usaha daya tarik wisata, Usaha kawasan pariwisata, Usaha jasa transportasi wisata, Usaha jasa perjalanan wisata, Biro perjalanan wisata, Agen perjalanan wisata, Usaha jasa makanan dan minuman, Usaha restoran, Usaha rumah makan, Usaha bar/rumah minum, Usaha kafe, Usaha kafe, Usaha jasa boga, Usaha pusat penjualan makanan, Usaha penyediaan akomodasi, Usaha hotel, Usaha motel, Usaha pondok wisata, Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, Usaha gelanggang olahraga, Usaha gelanggang seni, Usaha bioskop, Usaha arena permainan, Usaha kelab malam/diskotik, Usaha pub/rumah musik, Usaha panti pijat, Usaha taman rekreasi, Usaha Karaoke, Usaha jasa impresariat/promotor, Usaha jasa penyelenggaraan pertemuan, perjalanan
insentif, konferensi, dan pameran, Usaha jasa informasi pariwisata, Usaha jasa konsultan pariwisata, Usaha jasa pramuwisata, Usaha wisata tirta, Usaha wisata bahari, Usaha Solus Per Aqua, Badan Usaha yang berkedudukan di Indonesia, Usaha perseorangan. BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP. BAB III
JENIS USAHA PARIWISATA. BAB IV
PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA. BAB V
TAHAPAN
Bagian Kesatu
Umum Bagian. Kedua
Pendaftaran Usaha Pariwisata. Bagian Ketiga
Penerbitan Nomor Induk Berusaha Pariwisata. Bagian Keempat
Pencantuman ke Dalam Daftar Usaha Pariwisata. Bagian Kelima
Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata. BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN. BAB VII PEMBEKUAN SEMENTARA DAN PEMBATALAN Bagian Kesatu
Pembekuan Sementara. Bagian Kedua
Pembatalan. BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF. BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2023.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 07 Tahun 2010
ketentuan - izin - usaha - di - bidang - kesehatan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD 2010/112 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Izin Usaha Di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan Usaha di Bidang Kesehatan dalam perkembangannya perda dimaksud perlu disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan yang ada maka perlu ditetapkan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Uu No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU no. 12 tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 29 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No. 038/Birhup/1973; Permenkes No. 916/Menkes/Per/VII/ 1997; Permenkes No. 1419/Menkes/Per/X/2005; Permenkes No. 512/Menkes/Per/VI/2007; Permenkes No. 118/Menkes/Per/X/204; Permenkes No. HK.02.02/Menkes/148/1/2010; Permenkes No. HK.02.02/Menkes/149/I/2010; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan no. 11 Tahun 2008; Perda kab. kuningan No. Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Jenis Usaha Di Bidang Kesehatan, Ketentuan ijin Usaha, Peramgkat Pelaksana Izin, Operasional, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib lalu lintas diperlukan adanya tertib penyelenggaraan tempat parkir untuk meningkatka peyelenggaraan tempat parkir yang di selenggarakan oleh pemerintah dan swasta maka penyelenggaraan tepat parkir ditetapkan denan Perda.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 ; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres RI No. 1 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 5 Tahun 2005.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Rang Lingkup , Penyelenggaraan Dan Perizinan, Penyidikan, Pembinaan Dan Pengawsan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2009.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha merupakan
serangkaian kegiatan yang sistematis, terencana dan
terpadu yang dilakukan untuk meningkatkan ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat selaku pelaku usaha guna mewujudkan
pelayanan perizinan berusaha di Daerah yang cepat,
sederhana, mudah, murah dan transparan; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha di daerah,
perlu mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Layanan Sistem OSS, Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Sinergitas, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih;
b. bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik, sehingga perlu diciptakan iklim yang kondusif dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 2018 ; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016;
Dalam Perbup ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hal yang diatur:
1. Asas dan Ruang Lingkup
2. Pembina, Penanggung Jawab, Penyelenggara Dan Pelaksana
3. Penyelenggaraan Pelayanan Publik
4. Pengaduan dan Penanganan Pengaduan
5. Hubungan dan Kerja Sama Antar Penyelenggara
6. Evaluasi dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2002/Nomor 7 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Di Bidang Peternakan dan Izin Usaha Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2002.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Jenis Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014
tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rincian Jenis Pelayanan Publik;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2014;
Materi Pokok: Rincian Jenis Pelayanan Publik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
Jumlah Halaman: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi perizinan tertentu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 29 thn 1959; UU No. 28 thn 2009; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 97 thn 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi perizinan tertentu termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, retribusi perizinan tertentu, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan tata cara pemungutan, tata cara penagihan, masa retribusi, saat retribusi terutang dan penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara pembentulan, pengurangan, ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi dan pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Terdiri dari 35 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat