Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2003 diubah dan ditambah sebagai berikut: 1) Ketentuan dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan huruf hdiubah serta penulisan butir huruf diganti dengan angka arab; 2) Ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 9 diubah; 3) Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat menjadi 5 (lima) ayat; 4) Diantara pasal 8 dan pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu pasal 8 A; 5) Ketentuan Pasal 10 dijadikan 2 (dua) ayat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat