Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu
membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Buton Selatan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi
dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Selatan
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3348);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2104 Nomor 173, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5563) ;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4018 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263).
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi
Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5094);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang dan Kewajiban
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Eselon
Bab V Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VI Pengangkatan dan Pemberhentian
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Pakaian Dinas, Perlengkapan, dan Peralatan Operasional
Bab IX Kerja Sama dan Koordinasi
Bab X Pembinaan dan Pelaporan
Bab XI Administrasi dan Pembiayaan
Bab XII Ketentuan Lain-lain
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Peraturan Bupati Buton Selatan 6 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 23/Per.Bup/2006 tentang Alokasi Dana Desa dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 23/Per.Bup/2006 tentang Alokasi Dana Desa
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menggali sumber-sumber
pendapatan daerah khususnya yang berkaitan
Retribusi Jasa Usaha, maka perlu mengakomodir
beberapa objek retribusi sesuai kewenangan
Pemerintah Daerah yang diatur dalam Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Perlu
mengakomodir beberapa objek Retribusi khususnya
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun
Pembentukan Daerah-daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Tingkat II Bone
Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Tingkat II (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun
2008 tentangPembentukan Organisasi Dinas-dinas
Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas–dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 3).
16.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 11);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
(1) Golongan Retribusi ini adalah Retribusi Jasa Usaha.
(2) Jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut
retribusi atas pemakaian kekayaan daerah;
b. dengan nama retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan
dipungut retribusi atas penyediaan fasilitas pasar
grosir/pertokoan;
c. dengan nama retribusi tempat pelelangan dipungut retribusi
atas penyediaan tempat pelelangan;
d. dengan nama retribusi terminal dipungut retribusi atas
pelayanan penyediaan terminal;
e. dengan nama retribusi tempat khusus parkir dipungut retribusi
atas tempat khusus parkir;
f. dengan nama retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa
dipungutretribusi atas pelayanan
penginapan/pesanggrahan/villa;
g. dengan nama retribusi rumah potong hewan dipungut retribusi
atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan
ternak;
h. dengan nama retribusi pelayanan kepelabuhanan dipungut
retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan;
i. dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olahraga dipungut
retribusi atas pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan
olahraga; dan
j. dengan nama retribusi penjualan produksi usaha daerah
dipungut retribusi atas pelayanan penjualan produksi usaha
daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, izin
bidang kesehatan bukan merupakan obyek retribusi; b. bahwa Peraturan Qaerah Kabupaten Rembang Nomor 15
Tahun 2002 tentang· Retribusi Izin Bidang Kesehatan
tidak sesuai dengan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,sehingga perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a dan, huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Bidang Kesehatan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063 ) ; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-U ndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234 ); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tam bah.an Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun
2002 tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan ( Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2002 Nomor 15
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor
25)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun
2002 tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan ( Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2002 Nomor 15
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor
25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
peraturan ini dibentuk untuk mengatasi salah satu hak warga Negara, oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang beradab, adil,dan sejahtera
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah ; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 38 Tahun 2000; UU 20 Tahun 2003; UU 14 Tahun 2005; UU 43 Tahun 2007; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2015; PP 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2013; PP 38 Tahun 2007; PP 55 Tahun 2007; PP 47 Tahun 2008; PP 48 Tahun 2008; PP 74 Tahun 2008; PP 17 Tahun 2010 sebagaimana telah dengan peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2010; peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI nomor 144 Tahun 2014; PERDA 7 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur tentang fungsi,tujuan, dan ruang lingkup, wewenang dan tanggungjawab, pendidikan formal, pendidikan non formal. pendidikan informal, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, pendidikan keagamaan dan pendidikan berbasis keunggulan, perizinan pendidikan, kurikulum, pengendalian mutu dan standar nasional pendidikan , sistem penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan, perpustakaan sekolah/ madrasah, kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, peran serta masyarakat dan kerjasama, wajib belajar, sistem informasi pendidikan, pembinaan dan pengawasan, sanksi dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 47 Halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2015
Bahwa bangunan Gedung merupakan tempat manusia melakukan kegiatannya yang mempunyai peranan sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri demi terselenggaranya pembangunan nasional khususnya pembangunan didaerah.
Untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya perlu diselenggarakan dengan tertib baik persyaratan administratif maupun teknis guna menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan masyarakat pengguna.
Bahwa memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kabupaten Sarolangun, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan bangunan,
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Bangunan Gedung, meliputi; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan; Persyaratan Bangunan Gedung; Perizinan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
51 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural pada BBadan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas organisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.35 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Organisasi, Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.83 Tahun 2012.
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
sampah dengan segenap permasalahan yang dihadapi Kabupaten Musi Rawas Utara mempengaruhi estetika, kebersihan, dan kenyamanan daerah. berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan kota.
untuk mewujudkan lingkungan Kabupaten Musi Rawas Utara yang sehat dan bersih dari sampah sehingga penduduknya merasa nyaman. diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara telah
mempunyai Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kebersihan, yang perlu
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga
Pengelolaan Sampah secara sistematis, meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah
dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 06 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 06, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 219
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kota Ternate. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Ternate No. 8 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perda Kota Ternate No. 27 Tahun 2014; Perwali Kota Ternate No. 30 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kota Ternate.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat