Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang dan Kewajiban Bab III Susunan Organisasi Bab IV Eselon Bab V Kelompok Jabatan Fungsional Bab VI Pengangkatan dan Pemberhentian Bab VII Tata Kerja Bab VIII Pakaian Dinas, Perlengkapan, dan Peralatan Operasional Bab IX Kerja Sama dan Koordinasi Bab X Pembinaan dan Pelaporan Bab XI Administrasi dan Pembiayaan Bab XII Ketentuan Lain-lain Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Batauga
Tanggal Penetapan
23 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2015
Tanggal Berlaku
23 Juli 2015
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 6
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan