Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG UANG LEGES
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Oaerah Kabupaten Sarolangun Nomor 27 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang sehingga perlu ditinjau kembali.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG UANG LEGES.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah dan Menambah Ketentuan Bab I Pasal 1 (Satu)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
6 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 10 Tahun 2008
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KABUPATEN BOALEMO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 21 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan Kabupaten Boalemo terhadap paradigma baru penyelenggaraan pemerintah daerah, kebutuhan, kemampuan, potensi, beban dan sifat tugasnya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, kepegawaian dan eselonasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 21 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan Kabupaten Boalemo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan,Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ; bahwa organisasi Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan kembali dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan;
4. Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi;
5. Tata Kerja;
6. Pembiayaan;
7. Pengangkatan Dan Pemberhentian;
8. Ketentuan Peralihan; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 9 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Palembang No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Kota Palembang No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang
PERDA Kota Palembang No. 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Palembang Bab XVII Dinas Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Bagian Pertama Kedudukan Tugas Pokok dan fungsi Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 dan Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 67
Diubah dengan
PERDA Kota Palembang No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Kota Palembang No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Daerah, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palembang dengan perda.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagru No. 57 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi : Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas PU Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas PU Cipta Karya dan Perumahan, Dinas Tata Kota, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kebersihan, Dinas Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemakaman, eselonisasi, pembiayaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, kelompok jabatan fungsional, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2005 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Penerangan Jalan, Sarana Jaringan Utilitas dan Pertamanan; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Kebersihan dan Pemakaman; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Palembang;
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN LINGKUP KABUPATEN ENREKANG
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dibentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah; berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Lingkup Kabupaten Enrekang di pandang perlu dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN LINGKUP KABUPATEN ENREKANG
ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2008.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 9 Tahun 2008
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BOALEMO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1998 tentang Polisi Pamong Praja dipandang tidak sesuai lagi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselonasi, pembiayaan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 18 Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2008
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
PERDA Kab. Boalemo No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ketentuan Pasal 3 ayat (4) yang mengatur tentang kelembagaan Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan OTK Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boalemo
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BOALEMO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dipandang tidak sesuai lagi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden No. 40 Tahun 2001; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2002; Permenkes No. 1045/MENKES/PER/2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis badan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselonering, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 12 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah kabupaten Boalemo; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Rumah Sakit Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Boalemo; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 15 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 16 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Boalemo; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 17 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Kantor Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Boalemo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 37 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ; bahwa Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan kembali dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan;
4. Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi;
5. Tata Kerja;
6. Pembiayaan;
7. Pengangkatan Dan Pemberhentian;
8. Ketentuan Peralihan; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2008.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 8 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Palembang No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang Dan Staf Ahli Walikota
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Daerah, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palembang dengan perda.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagru No. 57 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat DPRD Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perangkat Daerah adalah Organisasi atau Lembaga Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi Sekretariat daerah dan Sekretariat DPRD, Staf Ahli walikota, jabatan fungsional, eselonisasi, pembiayaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat