Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; 5. Tata Kerja; 6. Pembiayaan; 7. Pengangkatan Dan Pemberhentian; 8. Ketentuan Peralihan; dan 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat