Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum NO. 8, jdih.kpu.go.id : 17 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
bahwa besaran biaya perjalanan dinas yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 03 Tahun 2011 tentangPedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah untuk dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan khusus Pasal 22 huruf d pada Lampiran III.a, Lampiran III.b dan Lampiran III.e;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERDA No.17 Tahun 2011; PERWALI No.03 Tahun 2011; PERWALI No.01 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Dan Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
Pasal I
Ketentuan Pasal 22 huruf d khusus Lampiran III.a, Lampiran III.b dan Lampiran III.e Peraturan Walikota Samarinda Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 03), diubah sebagaimana tersebutdalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2012
PERSYARATAN - TATA CARA - PENDAFTARAN - PENDUDUK - PENCATATAN SIPIL - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2012/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Pasal 17 s.d. Pasal 25 PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2010; PERDA No. 1 Tahun 2008; PERDA No. 2 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Penetapan Dendan Administrasi dan Biaya Pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
Dengan ditetapkannya Perbup ini maka pelimpahan wewenang yang diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf t Perbup Tanjung Jabung Timur No. 16 Tahun 2006 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Peraturan lain yang masih berlaku sepanjang mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada saat ditetapkannya Peraturan Bupati ini, dinyatakan tidak berlaku
71 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa setelah berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kebijakan pajak daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa pelayanan Jasa Usaha oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimasudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemamfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, sarana, atau fasiltas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 29 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12
Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Jasa Usaha, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi Jasa Usaha;
3. Pemungutan Retribusi
4. Peninjauan Tarif Retribusi
5. Insentif Pemungutan
6. Penyidikan
7. Ketentuan Pidana
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan terhadap pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamat jiwa secara baik kepada masyarakat, pemerintah daerah menyediakan jasa pelayanan terhadap pemeriksaan alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Dengan nama Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian Alat
Pemadam Kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012.
22 hlm, Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, Hotel, Rumah Sakit, Domestik dan Pertambangan Batubara
ABSTRAK:
air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga perlu dipelihara kualitasnya agar tetap bermanfaat bagi kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya; dengan meningkatnya perkembangan industri dan pembangunan di Sumatera Selatan, semakin bertambah pula kemungkinan resiko bahaya pencemaran pada perairan yang disebabkan oleh hasil buangannya, sehingga perlu diatur baku mutu limbah cair bagi kegiatan dan/atau usaha di Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 scbagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
Peratuan ini memuat Baku mutu limbah cair serta pengawasan dan pengendalian pencemaran air
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG IMPLEMENTASI SISTEM E-PROCUREMENT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Kabupaten Ketapang sebagian atau seluruhnya dengan E-Procurement perlu di dukung landasan hukum dengan maksud agar pelaksanaanya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.106 Tahun 2007, Perpres No.54 Tahun 2010, Inspres No.3 Tahun 2003, Inspres No.5 Tahun 2013, Inspres No.5 Tahun 2004, Perkep LKPP No.1 Tahun 2011, Perda No.10 Tahun 2008, Perbup Ketapang No.18 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan Atas Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
Peraturan ini memiliki 3 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR. 130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2009 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687 );
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267 );
5. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2478);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budiaaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana telah diubah dengan 12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts /OT. 160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan ;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 / Kpts / OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An
- Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239
/Kpts/OT.210/ 4/2003 tentang Pengawasan
Formula Pupuk An- Organik;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/ HK.060/ 2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-
DAG/PER/ 6/2008 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
87 /Permentan/ SR. 130/12/2011 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata K eija Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten K'nnnwp Selatan Nomor 05)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
49
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat