PERSYARATAN - TATA CARA - PENDAFTARAN - PENDUDUK - PENCATATAN SIPIL - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2012/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Pasal 17 s.d. Pasal 25 PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2010; PERDA No. 1 Tahun 2008; PERDA No. 2 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2011
- PERBUP ini mengatur mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Penetapan Dendan Administrasi dan Biaya Pelayanan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
- Dengan ditetapkannya Perbup ini maka pelimpahan wewenang yang diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf t Perbup Tanjung Jabung Timur No. 16 Tahun 2006 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Peraturan lain yang masih berlaku sepanjang mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada saat ditetapkannya Peraturan Bupati ini, dinyatakan tidak berlaku
- 71 hlmn
|