Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf f dan Lampiran huruf DD Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka mengakomodasi penambahan objek, dan perubahan tarif retribusi jasa umum, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum , berisi tentang:
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 14) yang beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 1); dan
b. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 3);
diubah sebagai berikut:
(1) Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf baru yakni huruf e;
(2) Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA;
(3) Ketentuan ayat (2) Pasal 21B diubah; dan
(4) Ketentuan Pasal 22 ditambahkan 1 (satu) ayat baru;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, perlu menetapkan Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, Standar Operasional Prosedur disusun berdasarkan dari proses bisnis;
Bahwa Peraturan Bupati Banjar Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional (SOP) Penyelenggaran Pemerintahan Kabupaten Banjar sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2018; . Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, Dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Penyusunan;
Evaluasi; dan
Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
Peningkatan pelayanan kepada masyarakat
khususnya dalam Pemberian pelayanan pasar, perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PASAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2009.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3, TLD NO.214
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Operasional Pendayagunaan dan Pengembangan Serta Pengelolaan Alat dan Mesin Pertanian
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam upaya menunjang pembangunan di bidang
pertanian salah satunya adalah melalui pemanfaatan teknologi
alat dan mesin pertanian (Alsintan) dan pemanfaatan teknologi
Alsintan di tingkat petani harus memperoleh pertimbangan
yang cermat agar mampu tumbuh dan berkembang secara
wajar;
b. bahwa dalam upaya pendayagunaan alat dan mesin pertanian
(Alsintan), perlu dikembangkan Sistem Usaha Pelayanan Jasa
Alsintan (UPJA) yang merupakan salah satu lembaga ekonomi
pedesaan;
c. bahwa melalui Pengelolaan Alat Dan Mesin Pertanian
(Alsintan) yang berskala ekonomi dan berorientasi pasar, serta
dengan dukungan tenaga-tenaga profesional diharapkan Usaha
Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) mampu berkembang secara
mandiri dan berkelanjutan di daerah pedesaan serta dapat
menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4386);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001 tentang Alat dan
Mesin Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
205/Kpts/OT.210/3/2003 tentang Syarat dan Tatacara
Pengujian dan Pemberian Sertifikat Alat dan Mesin Budidaya
Tanaman;
8. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
400/Kpts/OT.160/8/2003 tentang Tim Teknis Sertifikasi Alat
dan Mesin Pertanian;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179).
Pemanfaatan Alsintan dilakukan dengan pola KSO antara Pemerintah
Kabupaten dalam hal ini Dinas Pertanian sebagai pemberi bantuan Alsintan
dengan mitra kerja sama yaitu Kelompok Tani/UPJA sebagai penerima
bantuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2012.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Pajak Hotel
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. Dengan telah berlakunya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. Guna meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan dan berdasarkan Ketentuan PP 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, salah satu jenis Pajak Daerah adalah Pajak Hotel;
c. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Pajak Hotel.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 17 Tahun 1997;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 135 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayyah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak; Perhitungan dan Penetapan Pajak; Pemungutan dan Pembayaran; Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2006.
-
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2011
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
Bahwa pengaturan pajak daerah dalam berbagai peraturan daerah semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 91 Tahun 2010; dan Permenkeu No. 147/PMK.07/2010.
Perda ini mengatur tentang jenis-jenis pajak daerah; pajak hotel; pajak restoran;
pajak hiburan; pajak reklame; pajak penerangan jalan; pajak mineral bukan logam
dan batuan; pajak parkir; pajak air tanah; pajak sarang burung walet; bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan; pemungutan pajak; pembayaran dan
penagihan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan
penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding;
pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan
pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus, penyidikan; dan ketentuan
pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Pengahsilan Pegawai Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, maka perlu memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah
UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 1976; PerPres No 12 Tahun 1961; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 156 ayat
(1) bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam
kebakaran.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor .Per 04/Men/1980 tentang keselamatan tenaga keja;
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per 02/Men/1982 tentang instalasi alarm kebakaran otomatis;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
16. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat