Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2015

Pencegahan Dan Penangguangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV dan AIDS)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penangguangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV dan AIDS)
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
03 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2015
Tanggal Berlaku
05 Juni 2015
Sumber
LD 2015/No.3 Seri E
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 252 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan